JAYAPURA, Papuaterkini.com – BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun 2017 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua, Selasa (22/5).
Penyerahan ini, dilakukan langsung Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, DR Harry Azhar Azis kepada Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda dan Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo dalam rapat paripurna istimewa itu.
Perolehan opini WTP tahun 2017 itu, merupakan keempat kalinya opini serupa yang berhasil diraih oleh Pemprov Papua sejak tahun 2014.
Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis mengatakan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2017.
“Pemeriksaan ini untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemprov Papua tahun 2017. Alhamdulillah, hasilnya dapat diserahkan ke DPR Papua dan Gubernur Papua, yang terdiri dari tiga laporan utama yakni LHP atas LKPD tahun 2017 dan LHP atas sistem pengendalian internal dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. BPK berkeyakinan untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Papua tahun 2017,“ kata Harry.
Menurutnya, pencapaian opini WTP kali ini, adalah pencapaian yang keempat kalinya bagi Pemprov Papua. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Papua beserta jajaran SKPD terhadap kualitas keuangan yang dihasilkan. Tentu tak lepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan dan dukungan DPR Papua dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Namun demikian, lanjut Harry, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian khususnya bagi anggota DPR Papua dan Pemprov Papua yakni honorarium belum seluruhnya didukung dengan keputusan kepala daerah dan Gubernur Papua, belum menetapkan standar biaya honorarium.
Selain itu, Pemprov Papua belum berkoordinasi secara optimal dengan pemerintah kabupaten/kota terkait penyerahan sarana dan prasarana serta dokumen terkait pengalihan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten ke provinsi.
Juga realisasi bantuan hibah dan bantuan sosial belum sesuai Permendagri 21 Tahun 2011, antara lain penerima tidak terdaftar dalam NPHD dan ketetapan gubernur dan penerima belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Penyaluran beasiswa mahasiswa unggul Papua belum tertib, antara lain Pemprov Papua belum menetapkan dasar hukum pemberian bantuan keuangan dan terdapat selisih sisa kas pada rekening penyaluran,“ jelasnya.
Diakui, BPK telah memeriksa laporan keuangan Pemprov Papua yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp 13 triliun dari anggaran sebesar Rp 14,11 triliun. Belanja dan transfer dengan realisasi sebesar Rp 13,3 triliun dari anggaran sebesar Rp 15,65 triliun. Total aset sebesar RP 21,18 triliun. Equitas sebesar Rp 20,82 triliun. Pendapatan LO sebesar Rp 12,99 triliun dan beban LO sebesar Rp 11,54 triliun, serta surplus sebesar Rp 1,545 miliar.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemantauan tindaklanjut per Desember 2017, atas rekomendasi BPK untuk laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2016 dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 1.256 rekomendasi senilai Rp 1,36 triliun.
Dari jumlah rekomendasi itu, sebanyak 1.050 rekomendasi senilai Rp 1,04 triliun atau 84,6 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang menunjukkan meningkat signifikan dari tahun 2016 yang hanya 34 persen.
Sebanyak 42 rekomendasi senilai Rp 1,75 miliar atau 3,34 persen belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tindaklanjut. Sebanyak 63 rekomendasi sebesar Rp 194,35 miliar atau 5,02 persen belum ditindaklanjuti. Dan, 101 rekomendasi senilai Rp 119,35 miliar atau 8,04 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
“Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemprov Papua atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2017, yang sebagian besar sesuai action plan yang dibuat Gubernur Papua, sehingga dalam LKPD tahun 2017 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan,“ paparnya.
Ditambahkan, BPK RI akan tetap mendorong Pemprov Papua untuk melakukan perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan keuangan Pemprov Papua tahun 2017 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual dan telah diungkapkan secara memadahi dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang unsur pengendalian internal yakni lingkungan pengendalian penilaian resiko,“ imbuhnya.
Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo menambahkan, jika perolehan opini WTP keempat kalinya yang diraih Pemprov Papua, merupakan prestasi.
“Mengenai opini BPK, atas laporan keuangan Pemprov Papua dalam 4 tahun terakhir ini dinilai semakin membaik,“ kata Soedarmo.
Hasil itu, kata Soedarmo, tidak terlepas dari usaha dan kerja keras dari semua pihak, terlebih lagi dengan keberadaan KPK RI yang telah mendorong Pemprov Papua melalui sejumlah rencana aksi yang dibuat dan disepakati bersama untuk bersungguh-sungguh untuk melaksanakan program pemberantasan korupsi, yang diwujudkan melalui e-Goverment.
“Pemprov Papua juga akan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK,“ imbuhnya. (bat)