JAYAPURA, Papuaterkini.com – Setelah menjalani sidang selama hampir 1 minggu, akhirnya Bawaslu Provinsi Papua menyatakan terlapor dalam hal ini, KPU Provinsi Papua, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap mekanisme yaitu tidak teliti dan cermat sehinga mengakibatkan terdapat dua versi formulir DB-1 DPRD Provinsi untuk Kota Jayapura.
Selain itu, Bawaslu Papua merekomendasikan kepada KPU RI untuk memberikan teguran secara tertulis kepada KPU Provinsi Papua melalui Bawaslu RI.
Keputusan terhadap laporan DR Ronald E Engko, Msi, calon anggota legislatif Partai Gerindra untuk DPR Papua Dapil I itu, dilakukan dalam rapat pleno Bawaslu Papua oleh Metusalak Infandi, SH, Ketua Bawaslu Papua bersama anggota Amandus Situmorang, SH, MH, Anugrah Pata, SH, Jamaludin Ladorus, Cipto Wibowo, Niko Tunjanan dan Ronald Manoach, Senin, 1 Juli 2019.
Sebelumnya, Ronald Engko melaporkan Ketua KPU Papua, Theodorus Kosay bersama anggota KPU Papua, Zufri Abubakar, Sandra Mambrasar, Diana Dorthea Simbiak, Melkianus Kambu dan Fransiskus Antonius Letsoin pada 11 Juni 2019, setelah perolehan hasil suaranya ternyata berubah saat pleno KPU Provinsi Papua di Hotel Grand Abe, beberapa waktu lalu.
Yusman Conoras, Kuasa Hukum Ronald Engko mengatakan, laporan atas nama Ronald Engko terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan terlapor KPU Provinsi Papua, soal pengalihan atau pengurangan suara yang dialami oleh pelapor.
“Kemarin, sudah diputuskan Bawaslu Papua ada dua point itu, yakni pelapor secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi menerbitkan DB-1 DPRD Provinsi untuk Kota Jayapura dan memberikan teguran secara tertulis kepada KPU Papua,” kata Yusman Conoras didampingi cliennya, DR Ronald E Engko, MSi di Jayapura, Selasa, 2 Juli 2019.
Dikatakan, adanya perubahan suara yang dialami Ronald Engko, perubahan suaranya terjadi pada empat distrik di Kota Jayapura, yakni Distrik Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara dan Heram.
Yang paling signifikan terjadinya perubahan suara pelapor, itu terjadi dari DA-1 awal dari 6.000 lebih berkurang 672 suara. “Nah, saat aneh juga pada saat rekapitulasi yang terjadi pada pleno KPU Provinsi Papua di Hotel Grand Abe bahwa KPU Kota Jayapura memasukan data DB-1, itu hanya berdasarkan surat pernyataan dari ketua dan anggota PPD Heram yang menyatakan data ini yang paling benar,” ujarnya.
Padahal, lanjut Yusman Conoras, hal itu terjadi bukan pada saat pleno KPU Papua, tapi disampaikan pada saat sidang itu diskors sekitar 1 jam, karena adanya keberatan dari beberapa saksi parpol dengan hasil rekap dibacakan Ketua KPU Kota Jayapura saat itu. Itu terungkap dalam persidangan.
“Ini ada sedikit keanehan. Kedua, ternyata DA-1 hanya 6.000 suara lebih, tapi di DB 5.900 suara, harusnya selaras DC1 5914 suara, DB 5914, tapi DA-1 tidak ada kesesuaian,” katanya.
Bahkan, ia menilai DA-1 distrik yang ada Kota Jayapura belum ada penetapan pada pleno KPU Kota Jayapura di Hotel Aston saat itu, karena diambil alih oleh KPU Papua, baru disahkan di Hotel Grand Abe.
“Bawaslu Provinsi Papua saat itu juga mengeluarkan rekomendasi tidak mengakui hasil rekapitulasi Distrik Heram diseluruh jenjang,” katanya.
Soal langkah selanjut? Yusman Conoras mengatakan, setelah laporannya diterima Bawaslu, tapi menyatakan terlapor bersalah, maka pihaknya memasukkan hasil putusan itu ke Bawaslu RI untuk dipakai sebagai keterangan juga.
“Sebab, itu sebuah keputusan, bukan rekomendasi. Nanti, akan disampaikan dalam sidang di MK. Karena putusan ini, tidak berimplikasi terhadap Ronald Engko, tapi berimplikasi pada caleg-caleg yang lain khusus Dapil I DPR Papua untuk Kota Jayapura,” imbuhnya. (bat)