JAYAPURA, Papuaterkini.com– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Ignasius W Mimin memastikan tidak ada unsur politik dalam penyusunan sejumlah rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yang akan disosialisasikan dalam waktu dekat ini.
“Jangan ada anggapan bahwa ini ada kaitan dengan politik. Tidak ada itu,” tegas Ignasius Mimin, baru-baru ini.
Menurutnya, beberapa Raperdasus yang dibahas diantaranya pergantian nama Bandara Udara Sentani di Kabupaten Jayapura menjadi Bandara Theys Hiyo Eluay dan Raperdasus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Raperdasus penyelesaian pelanggaran HAM di Papua.
Ignasius Mimin mengungkapkan, alasan pihaknya membuat Raperda pergantian nama Bandara Sentani menjadi Bandara Theys Hiyo Eluay karena almarhum mantan Presidium Dewan Papua (PDP) itu merupakan tokoh di Papua dan Papua Barat.
“Almarhum Theys Eluay ini bukan hanya tokoh di Sentani, Kabupaten Jayapuya saja, tapi tokoh di Tanah Papua, Papua dan Papua Barat. Apalagi makam Theys berada tepat di jalan keluar masuk Bandara Sentani. Jangan ada yang mempolitisir perubahan nama Bandara Sentani ini,” tandasnya.
Terkait Raperdasus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Raperdasus penyelesaian pelanggaran HAM di Papua, lanjut Ignasius Mimin, itu merupakan amanat Bab XII pasal 45, 46, dan 47 UU Otsus Papua tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Misalnya tentang KKR, itu ada pada pasal 46 UU Otsus Papua. Kami bukan mengada-ada, hanya berupaya mengimplementasikan amanat UU Otsus,” jelasnya.
Ignasius Mimin yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR Papua ini menambahkan, selain merampungkan enam Raperdasus inisiatif DPR Papua, Bapemperda juga telah merampungkan tiga Raperdasi dan satu revisi Perdasus usulan eksekutif.
Raperdasus dan raperdasi usulan eksekutif yakni revisi Raperdasus tentang perubahan keanggotaan DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019, Raperdasi pemberian nama Stadion Lukas Enembe untuk Stadion Papua Bangkit, Raperdasi perubahan bentuk badan hukum PD Irian Bhakti menjadi PT Irian Bhakti dan Raperdasi tentang pemberian nama Jembatan Hamadi Holtekamp Kota Jayapura menjadi Jembatan Youtefa. (bat)