JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kabupaten Mamberamo Raya ditetapkan dalam status Siaga Darurat untuk pencegahan virus Corona atau Covid 19.
Penetapan siaga darurat Corona itu, disampaikan langsung Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, AKs, SSos didampingi Sekda Mamberamo Raya, Suwita, SSos, MEc.Dev dan Ketua Gugus Tugas Pencegahan Virus Corona, Deden Sumantri bersama anggota di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Kamis, 25 Maret 2020.
“Saya Dorinus Dasinapa, AKs, SSos, Bupati Mamberamo Raya dengan ini menyatakan Status Siaga Darurat pencegahan virus Corona atau Covid 19 di Kabupaten Mamberamo Raya terhitung tanggal 19 Maret sampai 1 April 2020,” tegas Bupati Dasinapa.
Menurutnya, apabila berdasarkan kajian medis dan epidemiologi terjadi ancaman yang lebih besar, maka akan ditingkatkan menjadi status tanggap darurat.
Pernyataan status pencegahan Corona atau Covid 19 ini, dibuat dan dipubikasikan kepada para pemangku kepentingan, dunia usaha dan masyarakat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Dikatakan, status siaga darurat ini merespon ancaman virus Corona atau Covid 19 di Kabupaten Mamberamo Raya, sehingga perlu upaya kewaspadaan di seluruh wilayah Kabupaten Mamberamo Raya guna meminimalisir dampak yang mungkin terjadi melalui langkah-langkah deteksi dini pada akses keluar masuk Kabupaten Mamberamo Raya.
Selain itu, pembatasan social, penguatan sarana prasarana pelayanan medis, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, mendirikan pusat informasi virus Corona yang dapat diakses oleh masyarakat, pembatasan pengumpulan massa, mengaktifkan tim satuan tugas yang melibatkan pemerintah, masyarakat, TNI dan Polri serta dunia usaha.
“Penetapan status siaga darurat ini, semata-mata untuk melindungi masyarakat Mamberamo Raya dari virus Corona,” imbuhnya. (bat)