BURMESO, Papuaterkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Raya masih menunggu surat edaran KPU RI terkait penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Ketua KPU Mamberamo Raya Hasan Tomu, SM mengakui, pihaknya sudah mendapat khabar mengenai penundaan tersebut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, KPU RI, Bawaslu dan Komisi II DPR RI terkait penundaan Pilkada Serentak tahun 2020 itu.
Hanya saja, kata Hasan Tomu, terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak itu, tentu menyangkut Undang – Undang dan ranahnya pemerintah dan KPU RI.
Namun, lanjut Hasan Tomu, dalam dasar hukum penundaan Pilkada ada dua opsi, yakni adanya adanya UU yang menyatakan pelaksanaan ditunda atau melalui revisi terbatas UU Pilkada oleh DPR RI.
“Sampai saat ini kita belum ada menerima edaran dari KPU RI terkait penundaan Pilkada serentak itu. Jika memang Pilkada ditunda, tentunya kami menunggu surat edaran dulu terkait teknis pelaksanannya, karena kerja KPU kerjanya Undang Undang dan secara hirarki KPU Mamberamo Raya menunggu putusan dari KPU RI. Jadi, jika sudah ada edaran dari pusat untuk tunda pilkada serentak 2020, maka pasti kami KPU Mamberamo Raya akan menggelar pleno penundaan pilkada,” jelas Hasan Tomu.
Hasan menjelaskan, pelaksanaan Pilkada memiliki 11 tahapan, mulai dari tahap perencanaan, hingga tahap sengketa hasil, setelah pemilihan. Sejauh ini, beberapa tahapan telah dilaksanakan KPU Mamberamo Raya, diantaranya deklarasi pemilu damai, sosialisasi syarat minimun, perekrutan dan pelantikan PPD, pendafataran pasangan bakal calon perseorangan dan sikronisasi DP4.
“Dari hasil pertemuan Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI dan Bawaslu, kami juga tidak bisa serta merta mengambil keputusan di daerah, kami menunggu keputusan dari pimpinan tertinggi yakni KPU RI. Kalau sudah ada edaran, maka kita lakukan sosialisasi kepada masyrakat terkait penundaan pilkada serentak 2020 akibat dari pandemi Virus Corona,” tandasnya.
Ia menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan pilkada dapat ditunda, misalnya seperti di suatu daerah terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, musibah penyakit atau gangguan kantibmas lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan atau ditunda dan akan dilakukan pemilihan lanjutan.
“ini sesuai Undang – Undang Pasal 120-123 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, semua sudah diatur sangat jelas sehingga kami KPU Mamberamo Raya masih menunggu edaran dari KPU Pusat, ” pungkasnya.
Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait Pilkada serentak 2020. Rapat tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad.
Dari rapat tersebut, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Penundaan dilakukan dengan alasan keamanan, di tengah merebaknya wabah pandemik Virus Corona (Covid-19). (wly/bat)