JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Demokrat DPR Papua menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Bencana Non Alam untuk dimasukkan dalam perubahan Propemperda tahun 2020, yang selanjutnya akan dibahas, dikaji lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua.
Dalam pembahasan dan penyusunan Raperdasi Bencana Non Alam ini, Fraksi Demokrat menyarankan agar perlu menunjuk rumah sakit pemerintah bagi pasien yang terkena bencana non alam seperti Covid-19 atau pandemic lainnya.
“Jadi, memang perlu menunjuk rumah sakit khusus untuk itu, baik kabupaten/kota maupun provinsi, sehingga rumah sakit lain dapat melayani pasien-pasien umum lainnya,” kata Deki Nawipa, SE, pelapor Fraksi Demokrat dalam rapat paripurna baru-baru ini.
Selain itu, Fraksi Demokrat menyarankan agar perlu memperhatikan pasal 40 ayat 2 dalam raperdasi tentang bencana non alma dengan tambahan point tentang penjaminan usaha UMKM, relaksasi pajak dan retribusi daerah dan pelaksanaan protokol pandemic dalam kegiatan ekonomi.
Menurutnya, raperdasi tentang Bencana Non Alam Penyakit Pandemik Menular yang Membahayakan Kelangsungan Hidup Penduduk di Papua itu, sesuai amanat Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, mengamanatkan agar pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota berkewajiban mencegah, menanggulangi penyakit-penyakit penyakit pandemi atau penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup bagi penduduk di Provinsi Papua.
“Untuk mengatur perilaku masyarakat terhadap bahaya masa pandemic Covid-19 sehingga kesadaran dan ketertiban masyarakat dapat ditingkatkan dalam rangka melindungi dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, dapat mengatur tindakan petugas dalam melaksanakan tugas penanggulangan, bukan saja penyakit Covid-19 tetapi juga pandemic lainnya yang muncul di Provinsi Papua.
“Fraksi Demokrat memandang perlu membentuk sebuah perda tentang penanganan penyakit non alam dan penyakit pandemic lainnya, yang sebelumnya ada Perdasus Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan di Papua, sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan memberikan landasan hukum bagi para aparatur negara dalam menjalankan tugas,” imbuhnya. (bat)