Berhasil Tangani Money Politic, Tokoh Pemuda Mamberamo Raya Apresiasi Gakkumdu

Ketua Gerakan Anak Mamberamo, Yosua Basutey.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tokoh Pemuda Mamberamo Raya mengapresiasi Tim Gakkumdu Mamberamo Raya dalam menangani kasus dugaan money politic pada Pilkada di Tanah Seribu Misteri Sejuta Harapan itu.

Apalagi, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu, dimana ketiga tersangka masing-masing Calon Bupati Mamberamo Raya Nomor Urut 3, Kristian Wanimbo bersama dua orang tersangka yakni Maks Krakuko dan Bani Kujiro telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Ketua Gerakan Anak Mamberamo (GAM) Yosua Basutey mengatakan, proses Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya semestinya berjalan dengan baik dan tidak menggunakan cara-cara kotor seperti money politic maupun serangan fajar, sehingga proses demokrasi dapat menghasilkan pemimpin terbaik untuk periode lima tahun mendatang.

“Kami memberikan apresiasi kepada Gakkumdu Mamberamo Raya yang telah serius menangani kasus dugaan money politic dalam Pilkada 2020 lalu, karena ini baru pertama kali di Indonesia, karena Gakkum bisa menetapkan 3 tersangka dengan barang bukti uang senilai Rp 1 miliar sehingga keberhasilan Gakkumdu ini harus mendapatkan penghargaan dari semua pihak,” kata Yosua Basutey, Rabu, 28 Januari 2021.

Dikatakan, Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya telah berjalan dengan aman dan damai, tetapi kemudian dicoreng dengan perilaku oknum paslon tertentu yang menggunakan cara-cara kotor untuk mengubah pilihan hati nurani rakyat, namun rakyat tidak tergiur dengan politik uang dan menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani sehingga Pilkada berjalan dengan aman dan lancar.

Senada juga disampaikan Maks Woisiri, salah satu Tokoh Pemuda Mamberamo Raya bahwa kendati pun proses Pilkada diwarnai kasus politik uang yang diduga dilakukan oleh oknum paslon nomor urut 3 dan timsesnya yang saat ini telah diproses oleh Gakkumdu Mamberamo Raya, tetapi hasil akhir pemungutan suara kemudian mengunggulkan paslon nomor urut 4, Jhon Tabo – Ever Mudumi sesuai hasil pleno KPU Mamberamo Raya.

Dikatakan, hasil Pilkada 9 Desember lalu ini membuktikan bahwa ada suatu kemajuan berdemokrasi dan politik oleh masyarakat Mamberamo Raya, dimana politik uang tidak bisa merubah kehendak hati nurani Rakyat Mamberamo Raya untuk memilih pemimpinnya.

“Maka sudah sangat jelas siapa oknum paslon dan timses yang bermain curang dan kotor. Perlu digaris bawahi bahwa sekalipun Pemilihan Bupati Mamberamo Raya dicurangi dengan upaya-upaya kotor politik uang oleh oknum paslon, tetapi hal tersebut tidak mampu mempengaruhi masyarakat secara signifikan untuk merubah hati nurani dalam memilih pemimpinnya,” tandasnya.

Sebagai kaum muda yang intelek di Mamberamo Raya, Maks Woisiri berharap dengan proses hukum kasus politik uang di Pengadilan Negeri Jayapura saat ini terhadap paslon bupati nomor urut 3, bisa memberikan kejelasan  kepada semua pihak khususnya terhadap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) supaya menjadi pertimbangan penting bagi yang majelis hakim dalam memberikan putusan hasil gugatan yang saat ini tengah berjalan di MK.

Perlu diketahui bahwa kasus dugaan money politic yang ditangani Gakkumdu Mamberamo Raya telah menetapkan 3 tersangka dan saat ini ketiga tersangka yakni Kristian Wanimbo bersama dua tersangka lainnya Maks Krakuko dan Bani Kujiro telah menjalani proses persidangam di Pengadilan Negeri Jayapura.

Dari hasil persidangan pada Rabu, 27 Januari 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhi hukuman divonis bahwa terdakwa calon bupati nomor urut 3 Kristian Wanimbo terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan umum dan diputus 6 bulan penjara dan denda Rp 600.000.

Sedangkan, terdakwa Maks Krakuko terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan umum dan diputus 3 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 dan  terdakwa BK terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan umum dan diputus secara Inabsentia 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000. (nap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *