Fraksi PKS DPR RI Akan Suarakan Aspirasi Rakyat Papua Terkait Revisi Otsus

Wakil Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH menyerahkan aspirasi rakyat Papua terkait revisi UU Otsus kepada Fraksi PKS DPR RI, Rabu, 23 Juni 2021.
banner 120x600

JAKARTA, Papuaterkini.com – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Junaidi Auly menerima aspirasi dan masukan dari DPR Papua terkait revisi Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Ruang Fraksi PKS DPR RI, Rabu, 23 Juni 2021.

Dokumen resmi aspirasi rakyat Papua, hasil kajian Pansus Otsus DPR Papua dan pokok – pokok pikiran fraksi – fraksi DPR Papua yang telah disahkan oleh DPR Papua dalam paripurna itu, diserahkan oleh Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH didampingi sejumlah pimpinan fraksi DPR Papua.

Junaidi Auly, yang juga selaku Koordinator Fraksi PKS dalam Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Otsus Papua ini mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua dan Anggota DPR Papua menjadi landasan untuk dibahas dan diperjuangkan demi kesejahteraan masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Aspirasi ini menjadi masukan yang lebih komplit dari aspirasi sebelumnya yang telah disampaikan kepada kami di Fraksi PKS,” ujar Junaidi Auly.

Dikatakan, ada beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan yaitu dana otsus Papua harus memprioritaskan alokasi anggarannya untuk pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM, kesehatan, dan kesejahteraan. Beberapa isu ini harus diperjuangkan alokasinya demi kemajuan dalam pendidikan dan jaminan kesehatan dan kesejahteraan untuk masyarakat Papua.

Selain itu, Legislator asal Lampung ini juga mengingatkan bahwa dana Otsus Papua harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Penyerapannya harus jelas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua.

“Dengan tambahan anggaran menjadi 2,25 persen diharapkan dana Otsus ini bisa menjangkau semua aspek kehidupan masyarakat Papua,” ujarnya.

Namun demikian, Junaidi mengatakan Fraksi PKS akan menyuarakan aspirasi dari rakyat Papua ini ke dalam Pansus Otsus DPR RI.

“Aspirasi ini, saya pikir sudah lengkap. Apalagi, sudah disahkan dalam paripurna DPR Papua, saya kira ini sudah lebih jelas dan lebih gamblang. Kita memang menyampaikan daftar inventarisir masalah (DIM) ke setiap fraksi dan sudah dikompilasi, memang hampir semua fraksi menyampaikan tidak hanya dua pasal saja yang akan direvisi. Jadi, ada beberapa pasal,” katanya.

Namun demikian, ujar Junaidi, dari semua fraksi di DPR RI yang sempat dilihatnya, mengusulkan tidak hanya pada dua atau tiga pasal saja.

“Jadi, masukan-masukan ini, akan kita baca dan pelajari di Fraksi PKS dan kita akan coba suarakan pembahasan perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, mulai dari judul, ketentuan umum dan sebagainya, kita akan suarakan dalam pembahasan nanti,” paparnya.

Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH mengharapkan kepada Fraksi PKS DPR RI untuk bisa memperjuangkan aspirasi dari masyarakat Papua ini dalam rapat Pansus sehingga bisa memberikan solusi atas permasalahan Papua saat ini.

“Selama 20 tahun pelaksanaan Otsus Papua tidak banyak berarti untuk masyarakat Papua, karenanya kami berharap Fraksi PKS bisa memperjuangkan aspirasi ini karena di DPR lah harapan terakhir kami dalam menyampaikan aspirasi masyarakat Papua,” kata Yunus Wonda.

Yunus Wonda mengatakan, delapan fraksi yang ditemui pihaknya semua menyatakan mendukung apa yang diserahkan Tim DPR Papua, dan akan memperjuangkannya.

“Kami datang menyerahkan aspirasi ini agar fraksi di DPR RI membantu kami memperjuangkannya,” kata Yunus Wonda.

Menurutnya, Fraksi di DPR RI yang telah menyatakan dukungan itu, yakni PAN, Demokrat, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Gerindra dan PKS.

Tim DPR Papua hanya tidak mendapat kesempatan bertemu Fraksi PDI Perjuangan. Meski salah satu anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Komarudin Watubun yang juga Ketua Pansus revisi UU Otsus, menyatakan aspirasi yang diterimanya sama saja telah sampai ke Fraksi PDI Perjuangan, namun bagi Yunus Wonda itu bukan pertemuan resmi dengan Fraksi PDI Perjuangan.

“Satu satunya yang kami tidak dapat akses adalah Fraksi PDI Papua. Kami tidak diberi kesempatan bertemu. Namun, semua fraksi yang kami temui menerima dan mendukung tinggal nanti kita lihat,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, pihaknya bukan menolak revisi UU Otsus. Akan tetapi, tidak setuju jika hanya pasal keuangan dan pemekaran yang akan direvisi.

Sebab, lanjut Yunus Wonda, dua pasal yang mau direvisi bukan sesuatu yang mendesak oleh rakyat Papua. Rakyat Papua tidak meminta hal itu.

“Itu hanya kepentingan pemerintah pusat. Kalau terkait anggaran kan tidak harus merubah UU Otsus. Kan bisa lewat Perppu dan aturan lainnya,” tandasnya.

Dikatakan, jika UU Otsus mau direvisi, harus pada semua pasal. Karena UU Otsus sudah tidak relevan lagi dengan kondisi di Papua kini.

“Selama saya di DPR Papua, saya tidak pernah terima aspirasi pemekaran. Yang kami terima selama ini aspirasi penolakan pemekaran, penolakan Otsus,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MM menambahkan bahwa UU Otsus selama 20 tahun berjalan, tidak memberikan inflikasi yang signifikan bagi rakyat Papua.

“Sebab, pemerintah pusat tidak serius untuk menjalankan UU Otsus ini. Itu diserahkan semua ke pemerintah daerah. Hal ini terlihat dari setelah UU Otsus disahkan, tidak ada peraturan pemerintah, yang menjadi turunan dari UU Otsus ini, yang menjadi penjabaran lebih lanjut, mestinya langsung dijabarkan dalam raperdasus. Ini salah satu indikasi pemerintah pusat  kurang memberi perhatian, sehingga implementasinya tidak berjalan baik dan banyak hal yang belum dilakukan,” jelasnya.

Diakui, ada beberapa hal yang dilakukan, salah satu dana Otsus dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Untuk itu, pihaknya berharap ketika revisi dilakukan, hal ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan DPR RI.

“Banyak permasalahan di Papua dan solusi untuk menyelesaikan persoalan itu, baik itu politik maupun konflik bersenjata, konflik sosial. Ini salah satunya adalah dengan memperbaiki UU Otsus. Oleh karena itu, khususnya DPR RI menjadi harapan terakhir  rakyat Papua untuk menyampaikan aspirasinya, karena di pemerintah sudah tidak ada lagi ruang, tapi ruang itu berada di DPR RI,” ujarnya.

Untuk itu, Benyamin Arisoy berharap Fraksi PKS DPR RI dapat memperhatikan dan memperjuangkan revisi UU Otsus ini untuk penyelesaian secara menyeluruh persoalan – persoalan konflik – konfil yang terjadi selama ini di Tanah Papua.  Jika tidak diakomodir aspirasi rakyat Papua ini, maka konflik tidak akan pernah berakhir di Tanah Papua.

“Jika ini tidak diakomodir, secara mendasar  seluruh hal – hal yang substansi, maka saya pikir persoalan Papua tidak akan pernah selesai di 20 tahun yang akan datang, misalnya persoalan Orang Asli Papua hari ini terkait hak-hak dasar perempuan dan adat, itu hal-hal yang tidak terlaksana dengan baik, termasuk hak politik. Kenapa di Aceh bisa, baru di Papua tidak bisa. Ini saya pikir perlu dicermati dengan baik dan semua sudah diserahkan DPR Papua ke semua fraksi di DPR RI,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *