JAYAPURA, Papuaterkini.com – Keinginan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua agar Partai Koalisi Papua Bangkit Jilid II mengusulkan dua nama calon Wakil Gubernur Papua, pengganti alm Klemen Tinal, yang meninggal dunia di Jakarta, 21 Mei 2021, tampaknya direspon baik partai koalisi.
Bahkan, sampai Senin sore, 12 Juli 2021, sudah muncul satu nama yang diusulkan untuk calon Wakil Gubernur Papua.
“Dari kesepakatan kemarin, dari Partai Koalisi Papua Bangkit Jilid II, kita semua dari 9 partai bersepakat masing-masing partai mengajukan satu nama. Sampai kemarin sore itu, baru satu nama yang masuk yakni dari Partai Hanura atas nama Kenius Kogoya,” ungkap Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Boy Markus Dawir, SP di Jayapura, 13 Juli 2021.
Sedangkan, 8 partai lainya, diakui BMD, sapaan akrabnya, sampai Selasa sore, 13 Juli 2021, masih dalam pembahasan di internal partai masing-masing.
Lebih lanjut, dari kesepakatan partai koalisi, karena tidak bisa mendapatkan dua nama kemarin, sehingga masing-masing partai mengajukan nama calon wakil gubernur.
“Nah dari sekian nama yang diajukan, kemudian partai koalisi akan ketemu pak gubernur untuk menyerahkan keseluruhan nama yang diajukan,” jelasnya.
“Nanti dari 9 atau 6 nama yang diajukan itu, pak gubernur punya kewenangan untuk memilih dua nama calon wakil gubernur yang bagi beliau bisa untuk mendampingi, dari sekian nama yang disampaikan,” sambungnya.
Selanjutnya, kata BMD, Gubernur akan mengirim ke DPR Papua untuk dilakukan proses tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi. Lalu diserahkan ke MRP untuk diteliti keaslian Orang Asli Papua, setelah itu dikembalikan ke DPR Papua untuk dilakukan pemilihan.
Yang jelas, BMD mengungkap jika saat ini, masing-masing partai dalam koalisi Papua Bangkit Jilid II itu, tengah membahas nama-nama yang akan diajukan sebagai calon wakil gubernur.
“Ya, mudah-mudahan dalam 1 – 2 hari ini, jika sudah tuntas, langsung diumumkan. Karena pak gubernur minta cepat intinya. Secepat-cepatnya,” ujarnya.
BMD mengatakan, jika sebelumnya ada pembahasan terkait dua Undang-undang yang menjadi acuan dalam pemilihan calon wakil gubernur ini.
Namun, partai koalisi akan melakukan rapat dengan mengundang Biro Hukum Setda Papua dan Uncen untuk meminta kajian hukum menyangkut hal itu untuk menggunakan UU Otsus atau UU Pemerintahan Daerah.
“Kemudian kita akan ambil keputusan undang-undang mana yang digunakan. Namun, kita mendapatkan bocoran hasil dari revisi kedua UU Otsus ini, itu sudah jelas akan gunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk proses tahapan pemilihan wakil gubernur ini,” ujarnya.
BMD berharap dalam pemilihan calon wakil gubernur ini, tidak akan berjalan alot. Sebab, semua sudah didiskusikan dari hati ke hati dengan semua ketua partai, untuk menjaga kebersamaan karena kesepakatan untuk membangun koalisi partai ini sudah berlangsung sejak 2018 untuk mengajukan Lukas Enembe – Klemen Tinal untuk lima tahun.
“Ya, ini sudah disampaikan ke teman-teman partai koalisi jika ini untuk lima tahun. Nah, sekarang apa maunya bapak Lukas Enembe begitu?,” ujarnya.
“Seperti kemarin, dari Ketua Partai Nasdem, Mathius Awoitauw, beliau menyampaikan sendiri bahwa beliau maupun Partai Nasdem tidak mengajukan calon, karena menghormati pak Lukas Enembe. Jadi, sisa 8 partai yang akan mengajukan calon,” sambungnya. (bat)