SENTANI, Papuaterkini.com – Tokoh Adat Papua, Yanto Eluay mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menekan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Senin, 19 Juli 2021. Sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
“Sebagai tokoh adat Papua dan juga Ondofolo, saya mengapresiasi kerja keras Pansus Otsus Papua dan seluruh fraksi di DPR RI, sehingga Undang-Undang Otsus Papua jilid II bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada pekan lalu,” kata Yanto Eluay di Sentani, Jumat, 23 Juli 2021, sore.
Yanto Eluay, mantan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019 dari Partai Golkar itu mengatakan, menjelang Perubahan Kedua atas RUU Otsus Papua muncul pro-kontra antara sesama rakyat Papua maupun dengan pemerintah pusat. Namun, Yanto melihat Perubahan UU Otsus ini wajib dan layak didukung oleh masyarakat adat Papua.
“Ditetapkannya UU Otsus, kami sebagai tokoh adat dan mewakili masyarakat adat melihat ini sebagai suatu kemenangan bagi masyarakat adat dan juga merupakan berkat bagi masyarakat adat Papua. Karena di dalam UU Otsus ini ada pasal-pasal yang mengakomodir tentang kepentingan masyarakat adat diantaranya salah satu pasal merepresentasi masyarakat adat dalam legislatif di tingkat kabupaten maupun kota,” ujarnya.
“Kami masyarakat adat Papua sudah sepakat, bahwa UU Otsus ini merupakan kemenangan dan juga berkat bagi kami. Oleh sebab itu, kami siap mendukung program pemerintah dalam implementasi Otsus ini,” sambungnya.
Selain itu, Yanto Eluay mengapresiasi keberadaan badan khusus yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 agar pelaksanaan Otsus berjalan optimal.
“Dengan adanya tambahan pasal tentang badan khusus yang akan mengelola Otsus Papua, kami sangat memberikan apresiasi sekali karena itu salah satu daripada aspirasi kami masyarakat adat,” ucapnya.
Yanto Eluay mengaku pihaknya mendorong agar Otsus ini dikelola oleh salah satu badan khusus setingkat menteri di tingkat pusat, karena selama 20 tahun Otsus berjalan, masyarakat adat khususnya pemimpin-pemimpin masyarakat hukum adat ini terabaikan atau diabaikan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, ujar Yanto Eluay, jika Otsus kembali dikelola oleh pemerintah, maka pihaknya tidak akan diberdayakan atau dilibatkan dan diperhatikan oleh pemerintah.
“Sebelum Perubahan UU Otsus ditetapkan, kami terus menyampaikan aspirasi. Karena kami ingin agar Otsus ini dikelola oleh sebuah badan khusus setingkat menteri atau lembaga khusus di tingkat kementerian. Hal ini sudah terakomodir dalam Perubahan UU Otsus ini,” jelasnya.
Yanto Eluay berharap agar badan khusus ini tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dalam pengelolaan Otsus sebelumnya.
“Adanya badan khusus ini, kami yakin akan bekerja secara maksimal sehingga harapan dari Orang Asli Papua untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat adat ini betul-betul dapat terealisasi. Kami harap badan khusus ini jangan lagi mengabaikan pemimpin-pemimpin adat masyarakat Papua, jangan lagi mengabaikan masyarakat adat Papua yang ada di Papua,” harapnya.
Langkah itu, imbuh Yanto Eluay, sangat penting untuk mengakomodir jaminan affirmasi di bidang politik bagi Orang Asli Papua, sehingga diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam berbagai bidang kehidupan di tanah Papua.
“Hari ini kita bicara Otsus, kita bisa lihat perkembangan kemajuan atau keberhasilan Otsus itu diukur dengan situasi secara umum. Tapi kami sadar dan akui bahwa masyarakat adat Papua yang ada di kampung-kampung ini masih dalam kondisi yang susah atau belum merasakan dampak dari Otsus sebelumnya,” imbuhnya.
Karenanya, Ondofolo Kampung Sereh itu berharap, badan khusus ini dapat bekerjasama dengan masyarakat adat, sehingga ada penguatan kapasitas bagi orang asli Papua atau masyarakat hukum adat. Hal ini dapat menjadi perhatian dari badan khusus itu, agar betul-betul menyusun peraturan pemerintah dengan baik. (irf)