DPRK Mamberamo Raya Sahkan LKPJ Bupati

Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasiapa ketika pidato pengantar LKPJ Bupati tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRK Mamberamo Raya di Jayapura, Jumat, 9 September 2021.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mamberamo Raya tahun anggaran 2020 disahkan dalam rapat Paripurna DPR Kabupaten Mamberamo Raya di Hotel Horison, Kotaraja, Kota Jayapura, Jumat, 9 September 2021.

Dalam rapat paripurna DPR Kabupaten Mamberamo Raya ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Mamberamo Raya, Elias Basutey didampingi Wakil Ketua I, Mathius Fuyeri, Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa dan Wakil Bupati Mamberamo Raya, Yakobus Britay, Sekda Mamberamo Raya, Suwita.

Wakil Ketua I DPRK Mamberamo Raya, Mathius Fuyeri mengatakan, jika semua fraksi dan komisi di DPRK Mamberamo Raya telah menerima dan menyetujui LKPJ Bupati tahun 2020.

“Jadi, kami telah bahas bersama dan LKPJ Bupati Mamberamo Raya telah ditetapkan atau disahkan hari ini. Puji Tuhan, dari tiga fraksi dan tiga komisi di DPRK Mamberamo Raya menyetujui LKPJ Bupati itu, kemudian diterima dan ditetapkan atau disahkan,” kata Mathius Fuyeri.

Dikatakam, pimpinan dan anggota DPRK Mamberamo Raya dalam menjalankan fungsi pengawasan, diperintahkan sesuai UU, tata tertib DPRK, dimana wajib membahas LKPJ Bupati tahunan maupun LKPJ Bupati diakhir masa jabatan.

Lebih lanjut, Anggota DPRK Mamberamo Raya telah mengawal pemerintah daerah selama lima tahun dan telah melakukan rapat paripurna LKPJ Bupati tahun 2020 dan akhir masa kepemimpinannya.
Menurutnya, jika DPRK Mamberamo Raya melalui komisi – komisi dan tiga fraksi telah melakukan penilaian dan evaluasi terhadap LKPJ Bupati Mamberamo Raya tahun 2020.

Diakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa – Yakobus Britay, diakui Mathius Fuyeri, tentu saja ada berbagai program dan pembangunan yang telah berjalan dan dinilainya berhasil.

“Ya, ada sejumlah program dan kegiatan yang berhasil di sejumlah OPD, seperti perumahan rakyat, pendidikan dan Infokom. Mestinya ada banyak keberhasilan dibawah kepemimpinan Dorinus Dasinapa – Yakobus Britay, namun dalam LKPJ tidak dijelaskan secara rinci oleh OPD, apa saja keberhasilan itu,” ujarnya.

Mathius Fuyeri berharap mestinya keberhasilan dari berbagai program dan kegiatan itu, disampaikan OPD kepada DPRK Mamberamo Raya, hal ini agar rakyat mengetahuinya.

“Nah, selama lima tahun ini, ada banyak keberhasilan dan itu terbukti ada. Tapi itu tidak dilaporkan secara rinci oleh OPD, nah itu kekurangan daripada kinerja OPD, tidak pernah kerja baik, itu yang kami lihat melalui pimpinan maupun anggota DPR,” ujarnya.

Mathius Fuyeri menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya atas dedikasi selama 5 tahun.

“Terima kasih sebagai anak Mamberamo Raya dan sebagai orang tua telah memimpin Mamberamo Raya untuk mempertahankan orang asli Mamberamo, termasuk pemekaran 40 kampung bahkan telah dilantik plt kepala kampung 26 Agustus 2021,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa menyampaikan pidato pengantar LKPJ Kepala Daerah dan Raperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020.

Bupati Dasinapa mengatakan, jika telah terjadi perubahan regulasi terkait evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dari PP Nomor 3 Tahun 2007 menjadi PP Nomor 13 tahu 2019 dan turunan secara operasional dalam Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah didalamnya mengatur LKPJ kepala daerah hingga eksekutif mengajukan materi LKPJ akhir tahun 2020.

“Untuk memenuhi kewajiban konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 13 Tahun 2019 bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerha (LKPD, LPPD dan LKPJ) dan LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” kata Bupati Dasinapa.

Ditambahkan, raperda tentang Pertanggungjawaban Plaksanaan APBD dan Pelaksanaan Pembangunan tahun 2020 merupakan tahun kelima pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya dalam pelaksaan berbagai program dan kegiatan dalam lima tahun.

“Semua itu akan dinilai oleh masyarakat sebagai penerima manfaat baik langsung maupun tidak langsung sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2016 – 2021,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *