PT Nabire Baru Diminta Laksanakan Isi Perjanjian dengan Masyarakat Adat Yerisiam

Perkebunan kelapa sawit PT Nabire Baru yang berada di area wilayah adat Suku Yerisiam, Nabire.
banner 120x600

NABIRE, Papuaterkini.com – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nabire Baru diminta melaksanakan isi perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dibuat bersama dengan masyarakat adat Suku Yerisiam, di Kabupaten Nabire.

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobai mengatakan jika Gubernur Papua telah memberi izin dalam bentuk SK Gubernur Papua Nomor 142 Tahun 2008 tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT Nabire Baru di atas areal lahan seluas 17.000 hektare yang masuk wilayah adat Suku Yerisiam.

Selanjutnya, pada tahun 2016, perusahaan kelapa sawit PT Nabire Baru itu, berencana memperluas perkebunan mereka menjadi seluas 5.000 hektar.

Namun, kata Jhon Gobai, masyarakat justru terkena imbas dari adanya pembukaan perkebunan sawit itu. Selain banjir, masyarakat Suku Yerisiam Goa kehilangan ribuan hektar dusun sagu sebagai sumber pangan dan kehilangan hutan tempat mereka berburu dan meramu. Hutan dan dusun sagu tersebut dikategorikan sebagai (HCV ).

“Sebelumnya, masyarakat Suku Yerisiam juga pernah menggugat Ijin Gubernur ke PTUN Jayapura, karena PT Nabire Baru sebagai anggota RSPO, masyarakat juga pernah melapor kepada RSPO, kemudian dibuat MoU antara perusahaan dengan masyarakat,” kata Jhon Gobai kepada Papuaterkini.com, Minggu, 17 Oktober 2021.

Untuk itu, Anggota DPR Papua dari Jalur Pengangkatan Wilayah Adat Meepago itu, tengah melakukan kegiatan pengawasan dengan turun ke Nabire.

“Hari ini kami datang untuk mendengar bagaimana realisasi MoU tersebut, karena ada berbagai kesepakatan belum dilaksanakan perusahaan, maka kami akan mendorong Pemprov Papua untuk mempertemukan masyarakat dengan PT Nabire Baru,” tandasnya.

Jhon Gobai berharap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nabire Baru itu, tidak ingkar janji dengan masyarakat adat Suku Yerisiam terhadap MoU yang telah disepakati bersama, tetapi dapat melaksanakan dengan baik, sehingga masyarakat adat menerima manfaat dari kehadiran perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan itu. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *