JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPRP, Jhon NR Gobai menegaskan, pada tahun 2018 dan 2019 dengan menggunakan hak inisiatif anggota DPR Papua, Poksus DPRP telah mengajukan sejumlah draf rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditindaklanjuti.
Sebab, kata Jhon Gobai, raperda itu baik dalam bentuk rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) maupun rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) merupakan hasil kegiatan kunjungan kerja, dialog dan merupakan regulasi Proteksi, Keberpihakan dan Pemberdayaan bagi Orang Asli Papua.
Bahkan, lanjut Anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan wilayah adat Meepago ini, DPR Papua melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) periode 2014-2019 telah mengajukan, membahas bersama dan menetapkan raperdasi dan raperdasus melalui sidang paripurna.
Ada 8 raperdasi dan raperdasus yang sudah diajukan, diantaranya Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua.
Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua, Raperdasis tentang Perlindungan dan pengembangan Pangan lokal dan Pedagang asli Papua.
Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat adat Papua. Raperdasus tentang Masyarakat Adat di Provinsi Papua. Raperdasus tentang Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR dan Raperdasus tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM
“Poksus DPR Papua melalui sidang ini menegaskan jangan kita main-main. Kita telah menggunakan dana yang besar, ini uang rakyat, sehingga kami meminta agar semua draft diatas agar segera ditindaklanjuti sampai dengan penomoran dan diberlakukan di Papua untuk memaksimalkan pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua agar tidak ada dusta diantara kita,” tegas Jhon Gobai dalam menyampaikan Pandangan Poksus DPR Papua pada Sidang Paripurna DPR Papua Non APBD, Kamis, 11 November 2021.
Menurutnya, persoalan Papua bukan hanya soal makan minum dengan uang serta pembangunan jalan dan jembatan, tetapi ada akar persoalan yang harus di selesaiakan untuk itu, Poksus DPR Papua meminta untuk mendorong agar Perpres KKR dan Pengadilan HAM ditandatangani oleh Presiden RI yang sudah sekian kali datang ke Papua dan menurut informasi dalam waktu dekat akan datang lagi ke Papua.
“Kami harapkan di sela-sela kunjungan itu, hal ini haruslah diserahkan untuk ditindaklanjuti, guna menyelesaikan akar persoalan yakni distorsi sejarah dan pelanggaran HAM di Papua,” pungkasnya. (bat)