SENTANI, Papuaterkini.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua telah melakukan pemeriksaan terinci tahap pertama kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura, yang berlangsung selama 20 hari.
Saat ini pemeriksaan tahap kedua dapat dilanjutkan kepada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 sebelum diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan mengatakan, pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021 tujuannya adalah pemeriksaan atas LKPD untuk memberikan predikat opini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.
“Setelah menyerahkan informasi keuangan yang akan disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan kriteria-kriteria terutama pada kesesuaian Standar Akutansi Pemerintah atau SAP yang berstandar,” kata Subhan.
Dikatakan, kecukupan pengungkapan laporan keuangan yang dijelaskan secara lengkap dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) juga diminta secara lengkap sebagai salah satu dokumen pemeriksaan.
“Berikutnya yaitu, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian internal (SPI),” ujar Subhan menambahkan.
Namun untuk SPI, Subhan kembali menambahkan, itu merupakan bagian dari Inspektorat. Misalnya, terkait perjalanan dinas apakah sudah sesuai dengan Perbub yang sudah ditetapkan, jangan sampai keluar dari aturan itu (Perbup) yang sudah dibuat.
Lebih lanjut, dalam penyusunan laporan keuangan itu prosedur pedoman mengenai mekanisme aturan yang berlaku yang diperiksa yaitu, ketepatan waktu pelaporan, penetapan APBD apakah sudah tepat waktu atau belum?, dan kemudian ketepatan waktu kegiatan pelaksanaannya.
“Sekarang bukan saja kegiatan yang telah selesai yang diperiksa, tapi outputnya atau hasilnya untuk manfaatnya sekarang juga diperiksa. Kalau sebelum-sebelumnya yang penting kegiatannya sudah 100 persen, fisik misalnya. Tapi, sekarang dituntut lagi apakah manfaatnya itu setelah selesai?, apakah dimanfaatkan apa belum?,” jelas Subhan.
Sebagai contoh, kata Subhan, ada salah satu OPD yang yang melaksanakan pekerjaan gudang, tapi setelah selesai gudang tersebut tidak dimanfaatkan. Itu yang dinilai jadi temuan administrasi dan teguran yang akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Selain itu, saat ini para pegawai di lingkup Pemkab Jayapura juga diperiksa terkait tunjangan anaknya yang telah lewat batas usia namun masih dibayarkan, itulah yang nanti akan ditertibkan. Karena di LHP pasti akan muncul untuk dikembalikan lagi.
“Pemeriksaan dilaksanakan selama 30 hari secara terperinci terhitung sejak tanggal 4 April sampai 4 Mei 2022 mendatang. Dan, penyerahan LHP akan dilakukan 2 minggu setelah audit perincian itu sudah keluar hasilnya, apakah meriah predikat opini WTP, WDP, Disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat,” pungkas Subhan.
Untuk diketahui, Kabupaten Jayapura sudah 7 kali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga jika kembali berhasil dengan WTP tahun ini akan menjadi WTP kedelapan kali secara berturut-turut.
Diharapkan, dengan prestasi yang telah diraih oleh Kabupaten Jayapura dapat menjadi pemicu kepada entitas-entitas lain dalam wilayah Provinsi Papua, untuk dapat lebih tertib dalam mengelola keuangan daerah dan penyerahan Laporan Keuangan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. (irf)