DPR Papua Siapkan Regulasi Turunan UU Otsus Jilid II

Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge menyerahkan usulan inisiatif anggota dewan kepada Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw disaksikan Anggota Bapemperda DPR Papua, Jhon NR Gobai dan Fauzun Nihayah di Hotel Suni Abepura, 25 Mei 2022.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua tengah menyiapkan regulasi berupa rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) sebagai turunan dari Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Selain itu, turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Bahkan, usulan hak inisiatif anggota dewan itu, secara resmi telah diserahkan Bapemperda DPR Papua kepada Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dalam Rapat Bapemperda DPR Papua dalam rangka penyusunan dan pembahasan naskah akademik dan draf raperda usul hak inisiatif anggota dewan di Hotel Suni Abepura, 25 Mei 2022.

Usai rapat, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan, Bapemperda telah diminta untuk menginventarisir perdasi dan perdasus yang merupakan turunan dari UU Otsus dan PP 106 dan 107. sehingga terdapat dua perda yakni perda-perda yang sudah diperdakan, namun harus dilakukan revisi sesuai amanat undang-undang dan ada perda yang belum dibuat sama sekali.

“Ada dua perda yang harus kita siapkan. Namun, setelah menunggu sekian lama, pihak eksekutif sudah mengirimkan perda-perda yang diusulkan, tetapi dua perda itu tidak terakomodir dalam usulan itu, sehingga saya minta kepada Bapemperda untuk membentuk pokja menyiapkan naskah akademik dan regulasi untuk menggunakan hak inisiatif dewan untuk menyelesaikan tanggungjawab yang diberikan amanat UU Otsus tadi,” kata Jhony Banua Rouw.

Untuk itu, Bapemperda DPR Papua melakukan rapat dan pihaknya menerima usulan – usulan hak inisiatif anggota dewan yang diserahkan pokja kepada ketua Bapemperda, selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPR Papua yang akan dibahas secepatnya untuk merubah hak inisiatif anggota dewan menjadi hak inisiatif lembaga DPR Papua.

“Jadi, hari ini kita menerima usulan hak inisiatif anggota dewan yang akan dibahas menjadi hak inisiatif dewan. Kami berharap sampai Juli, perda-perda ini akan diselesaikan terutama perda yang terkait dengan turunan UU Otsus Nomor 2 dan PP 106 dan 107,” ujarnya.

Yang jelas, dari perda itu, lanjut Politisi Partai NasDem ini, semua akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua. Ia menjelaskan tahapannya bahwa dari hak inisiatif anggota dewan diserahkan kepada pimpinan dewan, kemudian dibahas lalu minta kepada Bapemperda untuk melakukan kajian.

Selanjutnya dibawa dalam rapat Bamus DPR Papua untuk dipresentasikan kepada semua anggota dewan yang ada dalam Bamus. “Setelah kita terima disitu dan final, kita akan bawa ke paripurna untuk disahkan menjadi hak inisiatif DPR Papua,” jelasnya.

Soal regulasi yang harus segera diselesaikan pasca disahkannya UU Otsus dan PP 106 dan 107, Jhony menambahkan hal itu sudah disepakati akan diselesaikan tepat waktu yakni bulan Juni – Juli 2022 sudah harus diselesaikan. Untuk itu, DPR Papua bekerja secara maraton menyelesaikan regulasi turunan UU Nomor 2 Tahun 2021.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge menambahkan, Bapemperda DPR Papua telah melakukan verifikasi 40 perdasi dan perdasus. “Kami sudah laporkan ke pimpinan dan nanti mereka akan melihat, setelah itu mereka pimpinan DPR Papua membuka rapat bamus untuk Bapemperda mempresentasikan raperda itu. Jika sudah disetujui, maka akan ditetapkan untuk dibawa dalam rapat paripurna DPR Papua,” katanya.

Dikatakan, dari 40 program kerja atau perdasi – perdasus itu, setelah sidang paripurna, nantinya akan diverifikasi lagi perda – perda yang urgent untuk didahulukan, salah satunya Pemilihan Anggota MRP, Irian Bhakti, Tata Tertib Dewan, namun yang jelas adalah raperda yang merupakan turunan dari UU Otsus dan PP 106 dan 107 yakni terkait organisasi, pengelolaan keuangan Otsus karena regulasi dipusat sudah berubah sehingga harus direvisi, termasuk pembagian dana Otsus. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *