JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura antara Fransiskus Bria, dkk melawan PT Rimba Matoa Lestari memasuki agenda pembuktian dengan mendengarkan katerangan saksi bernama Honoratus Seran yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Yuliyanto, SH MH.
Dalam sidang PHI itu, dipimpin oleh ketua majelis hakim Rommel F Tampubolon, SH, MH didampinggi Hakim anggota Paulus Raiwaki, SR dan Yance Oakaila ST, MM, Senin, 19 September 2022.
Dalam sidang kali ini, Penggugat menghadirkan saksi sebanyak 3 orang dan yang diperiksa untuk memberikan keterangan hanya 1 orang saja, karena alasan kesehatan sehingga sidang ditunda ke hari Rabu, 28 Sepember 2022 untuk periksaan saksi Penggugat lanjutan.
Saksi yang diajukan oleh Penggugat sebelum memberikan keterangan disumpah terlebih dahulu oleh majelis hakim, saksi tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa ia terpanggil untuk membantu para pekerja yang berjumlah 22 orang yang tak kunjung menerima hak mereka, padahal sudah ada anjuran Dinas Tenaga Kerja untuk PT RML ini agar segera membayar hak-hak para pekerja.
Dari 22 orang itu, ada 8 orang pekerja tetap dan sisanya adalah pekerja harian lepas. Sebenarnya, total ada 66 orang pekerja yang di PHK oleh perusahaan.
Alasan para pekerja ini di PHK karena melakukan mogok kerja lantaran para pekerja ini menuntut penurunan basis tandan buah segar.
Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice & Peace, Yuliyanto, SH, MH mengakui jika sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura antara Fransiskus Bria dkk melawan PT Rimba Matoa Lestari sudah memasuki agenda pembuktian dengan mendengarkan katerangan saksi bernama Maryang.
“Kami menghadirkan 3 orang saksi dan yang diperiksa untuk memberikan keterangan hanya 1 orang saja,” kata Yulianto.
Menurutnya, saksi memang terpanggil untuk membantu membantu para pekerja yang berjumlah 22 orang yang tak kunjung menerima hak mereka, padahal sudah ada anjuran Dinas Tenaga Kerja untuk PT RML ini agar segera membayar hak-hak para pekerja.
“Saksi menerangkan jika alasan para pekerja ini di PHK karena melakukan mogok kerja lantaran para pekerja ini menuntut penurunan basis tandan buah segar,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sidang PHI ini, Tergugat PT Rimba Matoa Lestaris dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, Hotwy Gultom, SH dkk.
Usai sidang, kepada wartawan Kuasa Hukum Yuliyanto SH MH menyampaikan rasa optimismenya tuntutan pekerja dikabulkan karena faktanya para pekerja di PHK oleh perusahaan.
“Para pekerja sederhana saja, mereka menuntut haknya seseuai Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor ; 560/908 tanggal 19 Juli 2021 tentang Daftar Persangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggatian Hak dan Upah Proses Pekerja PT Rimba Matoa Lestari Cabang Papua Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003,” jelasnya.
Sidang PHI selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penguggat akan dilaksanakan pada Rabu, 28 September 2022.
Diketahui terkait perselisihan tersebut, sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jayapura telah melakukan mediasi antara pekerja dengan pihak PT RML. Mediasi dilakukan sebanyak 3 kali, namun tidak mencapai kata sepakat.
Dikarenakan tidak mencapai kata sepakat antara pekerja dan pihak PT RML, kemudian pada tanggal 19 Juli 2021 Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat Nomor : 500/908 perihal Anjuran Mediator.
Dalam surat tersebut menerangkan agar PT RML membayar hak-hak dari 65 orang pekerja sebesar Rp 2,577 miliar
sebagaimana diatur dalam PP 35 Th 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT), Alih Daya, Waktu kerja,Waktu Istirahat dan PHK.
Disnaker Kabupaten Jayapura telah memberikan kesempatan kepada pihak PT RML untuk membayar hak-hak 65 orang pekerja ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja. Namun, sampai dengan saat ini pihak PT RML belum juga memberikan jawaban, sehingga pekerja akhirnya menggugat perusahaan itu di pengadilan.(bat)