Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Diperiksa KPK

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe dalam pers conference terkait pemanggilan istri dan anak Lukas Enembe untuk diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Yulce Enembe, istri dari Lukas Enembe dan anaknya, tampaknya menolak untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan tersangkanya Lukas Enembe, Gubernur Papua di Gedung KPK Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Koordinatopr Tim Hukum Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona dalam pers conference di Swiss-Belhotel Papua, Kota Jayapura, 5 Oktober 2022, menanggapi pemanggilan istri dan anak Lukas Enembe oleh KPK.

“Tadi, kami bertemu dengan istri Gubernur, secara normatif menjelaskan hak- hak hukumnya bahwa dalam KUHP pasal 168 dan pasal 35 UU Tipikor,  orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami istri, anak atau terikat pekerjaan atasan dan bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi,” kata Petrus Pattyona.

Dikatakan, setelah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum, istri dan anaknya Lukas Enembe akan menggunakan hak itu, yaitu tidak akan memberikan keterangan. Apalagi, dalam surat pemanggilannya berkaitan dengan uang transfer senilai Rp 1 miliar, karena mereka tidak tahu apa-apa soal uang transfer itu.

“Untuk itu, terkait hal ini, secara resmi kami akan menyerahkan surat pemberitahuan kepada KPK. Sekarang jarak terlalu jauh sekembalinya kami ke Jakarta, kami akan antar suratnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, jika panggilan pertama tidak dikonfirmasi pasti ada panggilan kedua. Perlu diketahui status mereka adalah sebagai saksi, tetapi sudah ada upaya paksa, dimana rekening dari Yulce Enembe telah diblokir, tentu ia sangat menyayangkan hal itu.

Padahal, mestinya tindakan KPK yang menurut UU sesuatu rekening diblokir hanya dilakukan pada seseorang sudah ditetapkan tersangka.

“Tetapi, ini sudah melebar kemana-mana. Mungkin itu yang menjadi kemarahan sehingga mereka menolak untuk memberikan keterangan,” pungkasnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *