JAYAPURA, Papuaterkini.com – Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Bupati DPRD Pegunungan Bintang sisa masa jabatan periode 2021-2026, terus bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Bertempat di Jayapura Kamis, 6 Oktober 2022, Pansus Pemilihan Wabup DPRD Pegunungan Bintang melaporkan tahapan-tahapan yang telah dikerjakan saat ini hingga pada November mendatang.
Untuk itu, masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang diharapkan tetap bersabar dan tetap tenang mengikuti tahapan yang sedang berlangsung.
Ketua Pansus Pemilihan Wabup DPRD Pegunungan Bintang, Thonce Nabyal mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPRD Pegunungan Bintang sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 tahun 2016 tentang Pedoman penyusunan tata tertip DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang adalah ‘Memilih kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan Jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
“Pansus telah bekerja melaksanakan tugas dan wewenang tersebut sesuai dengan hasil Sidang Paripurna tentang pembentukan dan penetapan Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati Pegunungan Bintang dengan keputusan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 170/029/DPRD/VIII/2022, tentang komposisi pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus DPRD Pemilihan wakil bupati Kabupaten Pegunungan Bintang sisa masa jabatan periode 2021-2026,” jelasnya.
Thonce Nabyal menjelaskan Pansus telah melakukan beberapa agenda kegiatan diantaranya, pertama melakukan studi banding dengan DPRD DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Rabu, 21 September 2022, Kedua, konsultasi tahapan pemilihan di Kementerian dan Lembaga Pemerintahan di Jakarta, Ketiga, melakukan rapat penyusunan dan pembahasan program kerja dan jadwal tahapan pemilihan wakil bupati dan Keempat, melakukan rapat pembentukan kelompok kerja (Pokja) Pansus dan pembahasan Tugas Pokja.
Tentu agenda-agenda tersebut sesuai keputusan Pansus DPRD, bahwa mekanisme pelaksanaan tahapan pemilihan wakil bupati tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan dua tahapan yakni; ‘
Tahapan Pertama;
- Partai pengusung dan atau gabungan Partai pengusung mengajukan paling banyak 2 (dua) bakal calon pengganti wakil bupati kepada DPRD melalui pansus,
- Pengajuan 2 bakal calon wakil dilengkapi dengan persyaratan bakal calon dengan kelengkapan dokumen untuk keperluan verifikasi oleh pansus.
- Kemudian hasil verifikasi dokumen persyaratan dilaporkan oleh Pansus dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang,
- Selanjutnya penetapan bakal calon pengganti wakil bupati yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon wakil bupati dalam rapat Paripurna DPRD untuk mengikuti pemilihan.
Tahapan Kedua;
- Paripurna DPRD tentang penetapan bakal calon sebagai calon wakil bupati,
- Pencabutan nomor urut calon wakil bupati Pegunungan Bintang
- Penyampaian visi dan misi para calon wakil bupati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang.
- Pemungutan dan perhitungan Suara
- Penetapan Calon terpilih.
- Pemberkasan dan usul peresmian pengangkatan wakil bupati Pegunungan Bintang Sisa masa jabatan tahun 2021-2026.
Lebih lanjut, dalam proses pelaksanaan tahapan pemilihan ini, Pansus dibantu oleh Pokja yang telah dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu. Ia juga menyampaikan keberadaan Pansus saat ini sehingga masyarakat bisa mengikuti bersama apa yang telah dikerjakan dan sedang dikerjakan kedepan.
Thonce menuturkan berdarkan keputusan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang tentang komposisi panitia Khusus DPRD pemilihan wakil bupati Pegunungan Bintang sisa masa jabatan period 2021-2026, pada Diktum Keempat bahwa masa tugas pansus adalah selama enam bulan terhitung sejak ditetapkannya pada tanggal 10 Agustus 2022.
Dalam proses ini diakui banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilihan wakil bupati di DPRD antara lain menyiapkan Anggaran dan perlengkapan pendukung peralatan pemilihan.
Hal itu tentunya dimanata masyarakat terkesan lambat, tetapi Thonce Nabyal selaku Ketua Pansus meminta masyarakat tetap bersabar karena tahapan pemilihan ini akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pansus DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang.
Ia berharap kepada partai pengusung atau gabungan Parpol agar dapat mengajukan bakal calon wakil bupati kepada DPRD melalui bupati sesuai dengan ketentuan pasal 65 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah , sehingga Pansus dapat segerah mulai bekerja untuk melakukan tahapan sesuai jadwal tahapan pemilihan wakil bupati yang telah ditetapkan.
“Saya harap masyarakat di Kabupaten pegunungan Bintang tetap bersabar, dan menjaga kedamaian, kebersamaan dan mengikuti tahapan yang ada,” harapnya.
Sekadar diketahui, posisi Wakil Bupati Pegunungan Bintang sampai saat ini terjadi kekosongan, setelah Wakil Bupati Piter Kalakmabin meninggal dunia pada 28 Oktober 2021 pukul 11.00 WIT. Dilaporkan jika Piter Kalakmabin jatuh di kamar mandi rumahnya, kemudian dilarikan ke RSUD Oksibil, namun nyawanya tidak terselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya. (mb/bat)