Polres Asmat Berhasil Ungkap 108 Kasus Sepanjang Tahun 2022

banner 120x600

Asmat, Papuaterkini.com – Sepanjang tahun 2022 lalu Kepolisian Resor Asmat Berhasil mengungkap total 108 kasus di daerah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Asmat, AKBP Agus Hariadi dalam refleksi akhir tahun yang dilaksanakan di Mapolres asmat 31 Desember 2022.

Dari data yang dibacakannya 108 kasus itu terdiri dari 19 kasus penganiayaan ringan dan berat 2 kasus perjudian dan 10 kasus penipuan.

Selain itu ada pula 2 kasus penggelapan 1 kasus pengrusakan 3 kasus pengeroyokan serta 6 kasus pencabulan.

Untuk tahun 2022 kasus yang menonjol adalah kasus pencurian dengan jumlah total 43 kasus baik kasus pencurian biasa pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan.
Sepanjang tahun 2022 juga polres asmat berhasil mengungkap 1 kasus korupsi dan penghilangan barang.

Adapula 3 kasus yang melanggar undang-undang perlindungan anak 1 kasus pencemaran nama baik dan penemuan mayat.

Lebih lanjut kapolres menambahkan sepanjang tahun 2022 pihaknya juga berhasil menangangani kasus kebakaran 1 kasus KDRT, 1 kasus narkoba, 8 kasus miras dan 2 kasus kecelakaan sungai.
“dari 108 laporan ini yang lidik masih 46 kasus yang masuk tahap pendidikan ada 8 kasus kemudian untuk adr ada 31 kasus yang sudah tahap satu atau P21 ada 1 kasus kemudian yang tahap dua ada 14 kasus sementara yang SP3 ada 8 kasus dan masih ada tunggakan total 55 kasus” kata AKBP Agus Hariadi.

“selanjutnya terkait kasus minuman keras (miras) selama tahun 2022 total ada 7 laporan. dua kasus diantaranya sudah kami kirim ke merauke sisa 5 kasus, dua diantaranya 3 sudah di sidik dan dua lainnyan tengah di lidik” tambah Kapolres.

Terkait dengan kasus miras Kapolres Asmat kembali menambahkan bahwa selama tahun 2022 pihaknya telah memusnahkan total ribuan liter minuman keras berbagai jenis.

Ribuan liter yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri sepanjang tahun 2022.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Asmat / Ipda Dicky Fahriz menambahkan mengenai kasus miras pihaknya meminta untuk tidak mengedarkan dan menjual minuman keras apabila tidak ingin berhadapan dengan hukum.

“stop mengedarkan dan stop menjual minuman yang dapat membahayakan masyarakat. Jika kedapat ada yang sengaja mengadakan dan mengedarkan miras maka akan berurusan dengan hukum” singkat Kasat Reskrim. (Arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *