DPR Papua Sahkan 37 Raperda Jadi Propemperda 2023

Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, Ketua Fraksi PAN, Sinut Busup, Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Thomas Sondegau, Sekretaris DPR Papua, Dr Juliana J Waromi, SE, MSi, Asisten II Sekda Papua, Suzana Wanggai dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM foto bersama usai penutupan rapat paripurna non APBD.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua secara resmi telah mengesahkan 37 rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Pengesahan 37 raperda menjadi Propemperda DPR Papua tahun 2023 itu, setelah hampir mayoritas fraksi dan kelompok khusus DPR Papua menyetujui untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Propemperda dalam rapat paripurna DPR Papua, Kamis, 9 Desember 2023 yang dipimpin langsung Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda dan dihadiri Asisten II Sekda Papua, Suzana Wanggai.

Dari 37 raperda yang menjadi Propemperda DPR Papua tahun 2023 itu, 19 raperdasi dan raperdasus diantaranya menjadi skala prioritas untuk dibahas, apalagi merupakan amanat UU Otsus dan PP Nomor 106 dan 107.

Sekadar diketahui, dari 37 raperda itu, 19 raperda diantaranya merupakan inisiatif anggota dan Komisi DPR Papua, diantaranya;

  1. Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua Tahun 2022-2042.
  2. Raperdasi tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Papua.
  3. Raperdasi tentang Pedoman Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan Pada Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.
  4. Raperdasi tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  5. Raperdasi tentang Kepolisian Daerah.
  6. Raperdasi tentang Pemberian Layanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Oleh Tokoh Agama dan Tokoh Adat.
  7. Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan.
  8. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Sagu.
  9. Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 15 Tahun 2008.
  10. Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua.
  11. Raperdasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulan Bencana Daerah Provinsi Papua.”
  12. Raperdasi tentang Papua Sebagai Provinsi Olahraga.
  13. Raperdasi tentang Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua.
  14. Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Asli Papua.
  15. Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat.
  16. Raperdasus tentang Pengawasan Sosial.
  17. Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua.
  18. Raperdasus tentang Perlindungan dan Pengembangan Tempat Sakral di Provinsi Papua.
  19. Raperdasi tentang Perubahan Peraturan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib jo Perubahan Perdasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian DPR Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024.

Sedangkan, 18 raperdasi dan raperdasus yang diusulkan eksekutif dalam rapat paripurna non APBD awal tahun ini, diantaranya;

  1. Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Raperdasi tentang Keolahragaan.
  3. Raperdasi tentang Kepemudaan.
  4. Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua.
  5. Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
  6. Raperdasi tentang Distrik.
  7. Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.
  8. Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  9. Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2023-2043.
  10. Raperdasus tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
  11. Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  12. Raperdasi tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
  13. Raperdasi tentang Rencana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  14. Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua.
  15. Raperdasus tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.
  16. Raperdasus tentang Pedoman Mekanisme Kepemilikan Saham Lembaga Mikro.
  17. Raperdasus tentang Dana Abadi.
  18. Raperdasus tentang Usaha-Usaha Perekonomian Di Provinsi Papua Yang Memanfaatkan Sumber Daya Alam.

“Dari 37 raperda yang disahkan menjadi Propemperda 2023 itu, yang prioritas untuk dibahas ada 19 raperda. Kalau kita bisa membahas dan menetapkan 19 raperda prioritas itu luar biasa. Ya, minimal kita punya rencana agar punya target. Minimal ya bisa setengah dari 19 itu, sudah bersyukur,” kata Yulianus Rumbairussy usai penutupan sidang.

Diakui, untuk pembiayaan dalam kegiatan pembahasan raperda pada tahun 2023 ini, memang terbentur dengan anggaran, sehingga diharapkan pada APBD Perubahan 2023 itu, bisa mensupport untuk pembahasan raperda non APBD itu.

Sebab, lanjut Politisi PAN ini, dengan adanya perubahan UU Otsus dan lahirnya tiga provinsi baru di Papua ini, kapasitas fiskal Pemprov Papua mengalami penurunan signifikan, sehingga berdampak terhadap semua lini.

“Tidak berarti dengan berkurangnya anggaran, maka mekanisme dan proses pembahasan raperda itu asal-asalan atau tidak sesuai. Saya harap tetap dibahas dan menjadi prioritas, terutama turunan UU Otsus dan PP 106 dan 107, sehingga tentu akan dibahas terlebih dahulu,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *