JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Jhon NR Gobai mendesak pemerintah Provinsi Papua untuk segera melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal.
Menurutnya, sejak tahun 2018, pihaknya beberapa kali mengadakan diskusi dengan SOLPAP dan mama mama pedagang asli Papua di Pasar Mama Papua, Kota Jayapura tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal, termasuk dengan Garda Papua dan PMKRI mendiskusikan hal serupa.
“Masukan dalam berbagai diskusi ini memantapkan kami untuk menyusun draf Naskah akademik dan Raperdasi Papua tentang Pangan Lokal dan Pasar Pedagang Asli Papua, setelah dibahas bersama Bapemperda DPR Papua, karena disetujui oleh semua Anggota DPR Papua, kemudian pada tahun 2019 ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua, akhirnya telah disahkan dengan nama Perdasi Papua Nomor 6 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal. Dalam Perda tersebut pada pasal 8 diatur tentang penyiapan lumbung pangan lokal dengan program pengembangannya,” kata Jhon Gobai, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Sekadar diketahui, penyiapan lumbung pangan lokal dan program pengembangannya itu, sesuai Perdasi Papua Nomor 6 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal Pasal 8 ayat (1) Pemerintah Daerah bekerjasama dengan masyarakat adat menyediakan lahan sebagai lumbung pangan lokal bagi masyarakat, ayat (2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sistem pinjam pakai tanah dari pemilik tanah adat dengan kerjasama yang saling menguntungkan.
Menurutnya, untuk penyiapan lumbung pangan lokal itu, hal pertama adalah lahan atau lumbung pangan lokal kaum urban. “Jadi, ini pikiran saya saja. Seperti di Kota Jayapura terdapat banyak masyarakat urban yang kehidupan sehari–harinya adalah bertani. Talenta mereka disitu dan jika diberi kesempatan saya yakin mereka siap untuk membantu, tentu kita bagi masyarakat yang aslinya dapat bekerja bertani, kemampuannya sebagai petani tak diragukan, tinggal bagaimana ada lahan yang disiapkan untuk digarap dan dengan waktu yang terjadwal, hasil perkebunan tersebut diambil atau dibeli oleh pemerintah melalui dinas terkait,” jelasnya.
Namun soal lokasi ini, lanjut Jhon Gobai, tak lepas dari peranan Ondoafi atau para pemilik ulayat sehingga mau tidak mau harus dilibatkan dan pola pengalihan tanahnya adalah pinjam pakai tanah. “Maksud saya jika ada lahan yang bisa dipinjamkan lalu dibuatkan perjanjian tertulis agar tak jadi masalah dikemudian hari,” ujarnya.
Dikatakan, di kampung kampung dengan adanya dana kampung dapat dikembangkan adanya lumbung pangan lokal untuk komoditi yang biasanya ditanam atau berpotensi dapat dikembangkan di kampung dengan luasan 100 sampai 200 hektar dengan dibantu alat pertanian lebih modern seperti alat alat pertanian seperti hand tractor, sensor dan lainnya.
Sebab, lanjut Jhon Gobai, dengan adanya lumbung pangan lokal, penduduk kota dan kampung dapat menggarap lahan tersebut untuk kebutuhan sayur, buah buahan dan hasilnya dibeli.
Jhon Gobai menyebut untuk lokasinya, di Provinsi Papua bisa dilakukan di Arso, Koya atau daerah Sentani Barat atau di ruas jalan Jayapura ke Wamena. Menurutnya, hal ini penting agar tumbuh wilayah wilayah baru.
“Yang penting pemerintah mau memberdayakan, saya pikir masyarakat ini sangat siap untuk hal-hal semacam itu. Dapat juga dikembangkan program transmigrasi lokal di sepanjang jalan Wamena ke Jayapura atau Jayapura ke Pegunungan Bintang agar terbangun pusat pusat pertumbuhan baru, agar masyarakat tidak berkebun di lereng lereng gunung yang merupakan kawasan lindung,” paparnya.
“Kemitraan usaha yang dimaksudkan adalah dalam rangka menampung hasil pangan lokal dan juga pangan olahan yang akan dijual agar petani tidak lagi harus berpikir kemana akan menjual hasil pangan lokal yang mereka produksi,” sambungnya.
Menurutnya, hal ini bisa dilakukan dengan pemerintah melalui adanya penetapan BUMD atau dengan Solidaritas Pedagang Asli Papua (SOLPAP) atau koperasi sehingga memungkinkan pangan lokal dapat dibeli, Pasar dalam hal ini bukan berarti bangunan dalam bentuk fisik, tetapi pasar yang dimana ada pihak yang siap membeli menampung pangan lokal dan pangan olahan, sehingga petani dan pedagang tidak berlama-lama duduk dipasar atau berjualan dipinggir jalan.
Selain itu untuk mendukung hal ini, dibutuhkan juga gudang penampungan pangan lokal, sehingga hasil pangan lokal maupun olahannya bisa disimpan.ini dikota jayapura dapat dilakukan di Pasar Mama Papua di lantai 3.
Tidak hanya itu, juga sarana transportasi dalam rangka pengembangan pangan lokal pada kaum urban diperlukan adanya sarana transportasi yang dapat mengangkut petani dan juga hasil dari lumbung pangan lokal ke Pasar dan gudang penampungan misalnya di Lt 3 Pasar Mama Papua.
Ditambahkan, situasi Covid beberapa tahun lalu, telah menunjukan adanya semangat kembali ke pangan lokal ini sesuatu yang baik dan Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua sudah melakukan satu langkah yang baik yaitu membeli pangan lokal, namun menurutnya, diperlukan juga sebuah pola yang strategis dan bekelanjutan untuk memandirikan masyarakat dengan penyiapan lumbung pangan lokal bagi kaum urban yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah,seperti yang dilakukan oleh Dokter Allo Giyai di Koya, Kilo 9.
“Soal pengembangan lumbung pangan lokal. Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 6 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal,” imbuhnya. (bat)