JAYAPURA, Papuaterkini.com – Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, SH, MH menyatakan jika Pemerintah Kabupaten Yahukimo menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 174 PK/TUN/2023.
“Kami, Pemerintah Kabupaten Yahukimo menghormati putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) putusan 165 PTUN Makassar terkait gugatan para kepala kampung yang mengantongi SK 147,” kata Bupati Didimus Yahuli
Namun demikian, Bupati Didimus Yahuli mengakui bahwa meski putusan PK tersebut telah diputus sejak 24 November 2023, namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Yahukimo belum secara resmi menerima putusan tersebut dari Pengadilan baik PTUN maupun Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, terkait putusan itu adalah putusan hukum yang tentunya harus dilakukan sesuai prosedur hukum, sehingga pemerintah harus melakukan kajian atas putusan tersebut, termasuk meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait isi dari putusan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Yahukimo juga meminta para pihak untuk bersabar sambil menunggu proses agar tahapannya sesuai dengan koridor hukum dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik,” ujar Bupati Didimus.
Selain itu, Bupati Didimus meminta masyarakat dan para kepala desa untuk bersabar menunggu proses ini, dengan harapan tidak terprovokasi dengan informasi apapun, sebab semua tahapan ada mekanisme dan dilakukan secara resmi, bukan lewat siaran media sosial. (bat)