JAYAPURA, Papuaterkini.com – Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) untuk 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara membuat kecewa Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR Papua Pegunungan Dapil IV, Timiles Yikwa.
Pasalnya, dalam PUSS yang diperintahkan sesuai amar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, tidak bisa berjalan lancar, lantaran surat suara atau dokumen lainnya hilang.
Pleno PUSS yang digelar KPU Tolikara yang dihadiri Bawaslu Tolikara dan saksi dari 18 partai politik itu, Sabtu, 6 Juli 2024 itu, Ketua KPU Tolikara menyampaikan bahwa kotak suara yang berisi surat suara untuk perhitungan ulang itu, tidak ada.
Lantaran surat suara tidak ada, Ketua KPU Tolikara membuka ruang untuk saksi dari masing-masing partai politik menyampaikan pendapat atau saran terkait hilangnya surat suara.
Caleg PAN untuk DPR Papua Pegunungan Dapil IV, Timiles Yikwa merasa aneh dan curiga dengan hilangnya surat suara pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara itu.
“Kami dari PAN memberikan pendapat terkait hilangnya surat suara dan kami rasa bahwa surat suara itu tidak boleh hilang atau diapa-apakan, karena itu dokumen negara yang harus dijaga dan diamankan oleh lembaga penyelenggara, sesuai petunjuk, juknis dan tahapan yang tuangkan dalam PKPU,” kata Timiles Yikwa, Minggu, 7 Juli 2024.
Sebagai pemohon sengketa Pileg di MK, Timiles Yikwa meminta kepada KPU Tolikara segera menjelaskan kepada kami sebagai pemohon kenapa surat suara tidak diamankan dengan baik, sehingga surat suara bisa hilang atau dibakar.
“Kenapa surat suara atau dokumen itu bisa hilang? Apakah KPU Tolikara tidak melaksanakan tahapan sesuai juknis yang tertuang dalam PKPU? Sebab, logistik itu dikeluarkan oleh KPU, kemudian dibawa PPD untuk diserahkan ke PPS. Setelah pemiilhan, logistik itu dikembalikan ke PPD dan PPD membawa ke KPU Tolikara untuk diarsipkan atau disimpan di gudang,” tandasnya.
Timiles Yikwa mengaku sangat keberatan dengan hilangnya surat suara pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara tersebut.
“Sebagai pemohon tentu sangat keberatan dan merasa aneh dengan hilangnya dokumen itu. Sebab, kami merugikan. Itu bukan mau kami, tapi itu sesuai juknis PKPU. Kenapa sampai dokumen tidak ada,” tandasnya.
Pada pleno itu, Timiles Yikwa menyarankan agar pleno perhitungan ulang surat suara itu berdasarkan C hasil sesuai juknis PKPU. Namun, KPU Tolikara menolak dengan alasan yang tidak jelas.
“Saya tanyakan apakah dokumen ini sengaja dibakar atau apa? Karena kami merasa dirugikan, namun KPU Tolikara tidak menjelaskan,” ujarnya.
Timiles Yikwa meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas hilangnya surat suara pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara itu.
“Kami minta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Apalagi, ini dokumen negara yang harus kita kerja berdasarkan aturan yang dituangkan dalam PKPU.
Sebab, hal ini sudah masuk dalam indikasi kesengajaan menghilangkan bukti surat suara,” tandasnya.
Apalagi, ujar Timiles Yikwa, ada pengakuan dari Ketua KPU Tolikara dalam memberikan penjelasan atau pembicaraaan dengan KPU Papua Pegunungan, dimana sempat menanyakan apakah dokumen lain seperti C1 dan D Hasil. Namun, Ketua KPU Tolikara sampaikan tidak ada juga alias hilang semua.
Terkait hilangnya dokumen itu, Timiles Yikwa pun mempertanyakan dasar yang digunakan KPU Tolikara untuk menentukan perolehan kursi DPRD Tolikara, DPR Papua Pegunungan, DPR RI, DPD RI dan Pilpres. Namun, lagi-lagi Ketua KPU Tolikara tidak menjelaskan pertanyaan itu.
“Ini sudah ada indikasi menghilangkan dokumen, tadi saya bilang minta dengar hormat kepada aparat keamanan untuk menyelidiki kasus ini. Jangan lindungi orang yang salah,” tegasnya.
Pleno Perhitungan Ulang Surat Suara pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara ini, akhirnya diskors, setelah ada kesepakatan agar KPU Tolikara meminta waktu 1 minggu kepada MK.
“Ya, kami menunggu petunjuknya seperti apa. Kami harap KPU Papua Pegunungan bisa mengambil alih hal ini,” pungkasnya. (bat)