Pengiriman Sabu Setengah Kilogram Digagalkan Polisi, Pelaku Akui Awalnya Hanya Pesan Seharga Rp 1 Juta

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Vicktor Makbon saat menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari FA dan FAS.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota terpaksa menangkap seorang pemuda berinisial FAS (27) di sebuah rumah di Tanjung Ria, Jayapura Utara, 5 Juli 2024 pukul 00.11 WIT.

Dari interograsi terhadap FAS, akhirnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 146,77 gram di rumah kos FAS yang berada di Jalan Pantai Engros, Abepura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Viktor D Makbon mengakui jika penangkapan terhadap FAS ini, merupakan pengembangan kasus sabu yang melibatkan tersangka FA (24) yang ditangkap pada 17 Juni 2024 lalu. 

“Penangkapan FA ini, merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan tersangka F yang ditangkap pada 17 Juni 2024 dengan barang bukti sabu seberat 250 gram,” kata Kapolresta Viktor Makbon dalam rilis di Mapolresta Jayapura Kota, Senin, 8 Juli 2024.

Dijelaskan, pada Jumat, 4 Juli 2024, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pengembangan kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka FA yang sudah ditahan di Polresta Jayapura Kota.

Selanjutnya, dari penyelidikan, anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Jayapura Kota mendapatkan informasi bahwa masih ada sisa barang bukti jenis sabu hasil pecahan dari 6 bungkus klipper being ukuran besar yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap FA.

Dari informasi itu, ungkap Kapolresta Vicktor Makbon, tertuju pada seorang berinisial FAS yang ada pada bukti percakapan pada HP milik pelaku FA.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya sekira pukul 22.50 WIT, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan terduka pelaku lainnya, FAS di salah satu rumah di Tanjung Ria, Jayapura Utara. Kemudian, anggota membawa dan mengamankan pelaku untuk dilakukan intograsi,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kapolresta, pada saat itu, penyidik melakukan konfrontir dengan tersangka FAS. Dari hasil konfrontir itu, pelaku FA mengakui masih ada sabu yang disimpan di rumah kos pelaku.

“Kemudian anggota bergerak ke rumah kos pelaku FA untukmm melakukan penggeledahan dan menemukan sabu sebanyak 3 bungkus plastik klipper bening ukuran besar yang berisi sabu yang disimpan di koper kecil. Lalu, barang bukti itu dibawa ke Polresta Jayapura Kota guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. 

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap FAS (27) terkait sabu sebanyak setengah kilogram yang dikirimkan kepadanya, awalnya hanya memesan seharga Rp 1 juta, namun dari Makassar justru dikirim sebanyak 500 gram atau setengah kilogram.

Pelaku FAS kaget setelah mengetahui bahwa barang haram yang dikirimkan kepadanya totalnya sebanyak setengah kilogram.

“Awalnya pelaku hanya memesan seharga Rp 1 juta, itupun sejak enam bulan lalu. Jadi, ini merupakan rangkaian penyelidikan yang cukup panjang,” ungkapnya.

Dijelaskan, barang bukti setengah kilogram tersebut dikirim melalui jalur laut, pelaku hanya diinfokan melalui handphone terkait lokasi pengambilannya.

“Karena sudah terlanjur dikirim kepada FA, akhirnya ia menyerahkannya kepada FAS dan belakangan diketahui bahwa sisa barang bukti sebanyak 150 gram masih tersimpan olehnya,” ungkapnya.

Awalnya FA yang menerima barang bukti tersebut dan dikiranya hanya 250 gram, kemudian diserahkan kepada FAS yang ternyata jumlahnya sebanyak 500 gram. “FAS pun menyimpan barang sisa sebanyak 150 gram di kos-kosan seputaran Enggros Distrik Abepura,” tambah Kapolresta.

Ditanyakan terkait rupiah atau hasil penjualan jika berhasil diedarkan, Kapolresta memperkirakan total keseluruhan bisa mencapai sekitar Rp 2 miliar.

“Sejauh ini sebanyak tiga saksi sudah diperiksa dalam kasus setengah kilogram sabu ini, sementara untuk penggunanya atau konsumennya, tetap akan dilakukan penyelidikan oleh tim guna meminimalisir dan atau mencegah beredarnya narkoba di Kota Jayapura,” pungkasnya.

Tersangka FAS, bakal dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *