Tak Jalankan Putusan MK PUSS 18 TPS, Ribuan Massa Desak Komisioner KPU Tolikara Diberhentikan

Suasana demo massa mendesak KPU RI segera berhentikan komisioner KPU Tolikara lantaran dinilai tak mampu jalankan putusan MK, Selasa, 16 Juli 2024.
banner 120x600

WAMENA, Papuaterkini.com – Dianggap tak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 221 untuk Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, membuat ribuan massa mendesak KPU RI dan DKPP untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat terhadap komisioner KPU Tolikara.

Ribuan massa dari masyarakat Distrik Geya, tokoh intelektual dan para pendukung Partai Amanat Nasional (PAN) ini, melakukan aksi unjuk rasa di KPU Tolikara, Selasa, 16 Juli 2024.

Mereka membentangkan spanduk dan famlet berisi tuntutan mereka, diantaranya ‘KPU Kabupaten Tolikara Stop Membuat Konflik di Tolikara’, ‘KPU Tolikara Tidak Menghargai Amar Putusan MK Nomor 221 Segera Copot’, ‘KPU Papua Pegunungan Segera Ambil Alih Perhitungan Ulang Surat Suara Distrik Geya’ dan lainnya serta melakukan orasi terkait tuntutan mereka.

Dalam pernyataan sikapnya berisi lima point itu, diantaranya pertama, meminta KPU Kabupaten Tolikara segera menjelaskan kepada mereka terkait waktu untuk melaksanakan amar putusan MK sesuai perjanjian pada 6 Juli 2024 di Distrik Geya pada saat PUSS, lantaran sudah lewat 1 minggu 4 hari.

Kedua, mereka tidak akan membuka palang selama belum melaksanakan amar putusan MK Nomor 221 tentang PUSS.

“Kami minta dengan tegas kepada Gakkumdu dan Kejaksaan untuk segera periksa komisioner KPU Tolikara dan Kasubag Teknis untuk mempertanggungjawabkan hilangnya atau dibakarnya surat suara atau dokumen pemilu di Distrik Geya,” tegas Korlap Aksi Frans Wanena.

Keempat, mereka minta KPU Provinsi Papua Pegunungan segera mengambil alih pelaksanaan PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara.

“Kelima, kami minta dengan tegas kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua Pegunungan segera memberhentikan KPU Tolikara, karena kami merasa KPU Tolikara tidak mampu melaksanakan putusan MK,” tandasnya.

Ia kembali mendesak agar komisioner KPU Tolikara segera diberhentikan, karena KPU Tolikara tidak mampu dan gagal melaksanakan putusan MK untuk melaksanakan PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara.

“Kami meminta PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya itu segera diambil alih oleh KPU Papua Pegunungan. Kami dari masyarakat Distrik Geya, tokoh intelektual, tokoh pemuda dan perempuan meminta itu segera dilakukan,” tegasnya.

Apalagi, katanya, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah semakin dekat, sehingga jangan sampai mengganggu agenda nasional itu.

Ribuan massa melakukan demo ke KPU Tolikara mendesak agar KPU RI dan DKPP segera memberhentikan ketua dan komisioner KPU Tolikara, Rabu, 16 Juli 2024.

Wakil Ketua Korlab Ronald Wanimbo menambahkan, jika pada pleno PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya, Tolikara pada 6 Juli 2024, Ketua KPU Tolikara menyampaikan akan berkoordinasi dengan MK dan minta diberikan waktu 1 minggu.

Hanya saja, ujarnya, hingga kini pelaksanaan PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya, Tolikara itu tidak jelas sampai sekarang.

“Kami melihat bahwa atas tindakan Ketua KPU bersama komisioner itu, bisa memicu konflik di Kabupaten Tolikara,” tandasnya.

Untuk itu, ia meminta KPU RI segera memberhentikan Ketua KPU Tolikara bersama komisioner lainnya.    

Penanggungjawab Aksi Timiles Yikwa menambahkan, jika pihaknya sudah menyampaikan tuntutan 5 poin kepada KPU RI, DKPP dan KPU Papua Pegunungan terkait belum dilakukannya PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya, Tolikara.

“Karena adanya indikasi kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan ketua KPU Tolikara untuk menghambat putusan MK untuk pelaksanaan PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya,” katanya.

“Mestinya, putusan MK itu dia harus baca dulu perintahnya seperti apa? Jika memang dilakukan PUSS itu setidaknya dia mengecek dokumen itu ada atau tidak? Jika dokumen tidak ada, mestinya segera berkoordinasi, namun ternyata pada 6 Juli 2024, baru dia menyampaikan secara spontan di Pleno PUSS bahwa surat suara sudah hilang atau dibakar,” sambungnya.

Dengan hilangnya surat suara atau dokumen pemilu itu, Timiles Yikwa yang juga Pemohon Gugatan ke MK ini menilai ada indikasi kesengajaan yang dilakukan oleh Ketua KPU Tolikara.

“Dia mestinya menjelaskan kepada kami. Kronologis hilangnya logistik surat suara itu dimana? Dia harus publikasi, tidak bisa dia diam, supaya pemohon dan pendukung PAN tahu, namun sampai saat ini tidak dijelaskan,” ujarnya.

Bahkan, ia menyayangkan sikap KPU Tolikara yang tidak memberikan penjelasan terkait penundaan pleno PUSS yang kini sudah lebih dari 1 minggu 4 hari tersebut.

“Kami minta dengan tegas KPU RI untuk segera memerintahkan KPU Papua Pegunungan melaksanakan putusan MK ini. Sebab, ini menduga bahwa ketua KPU Tolikara tidak mampu melaksanakan putusan MK yang merupakan hukum tertinggi di Republik Indonesia. Jadi, kami minta dengan tegas agar KPU Tolikara diberhentikan,” ujarnya.

“Untuk terakhir, kami minta KPU RI segera berhentikan Ketua KPU Tolikara dan perintahkan KPU Papua Pegunungan untuk laksanakan PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *