JAYAPURA, Papuaterkini.com – Gabungan Komisi – Komisi DPR Papua memperingatkan dengan tegas kepada Pemprov Papua terhadap penggunaan dana cadangan.
Apalagi, dana cadangan itu terpaksa terus digunakan untuk menutupi sejumlah kekurangan pembiayaan yang dilakukan oleh Pemprov Papua.
Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat paripurna DPR Papua yang membahas Raperdasi tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2023, yang disampaikan Pj Gubernur Papua bahwa tercatat dari Dana Cadangan itu tersisa sebesar Rp 453,01 miliar.
“Gabungan Komisi DPR Papua meminta agar Dana Cadangan Pemprov Papua yang saat ini sudah sangat terbatas diharapkan jangan dipakai tanpa memperhatikan ketentuan penggunaannya,” tegas H Kusmanto, Pelapor Gabungan Komisi DPR Papua dalam rapat paripurna DPR Papua, Selasa, 30 Juli 2024.
Sebab, menurutnya, Dana Cadangan dari awal dibentuk untuk kepentingan investasi Sumber Daya Manusia (SDM) atau untuk membiayai bidang pendidikan dan kesehatan.
“Kalau dipakai harus ditetapkan dengan Peraturan Gubernur agar tidak menjadi temuan BPK,” tandasnya.
Bahkan, Gabungan Komisi DPR Papua meminta perlu ada kejelasan tentang berapa besar Dana Cadangan yang tersisa saat ini.
Sementara itu, Pj Gubernur Papua Dr M Ridwan Rumasukun dalam pidato pendapat akhir pada penutupan rapat paripurna DPR Papua terhadap raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan Pj Sekda Papua Derek Hegemur mengatakan, untuk bidang pengelolaan keuangan daerah, Pemprov Papua berupaya mengikuti seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
“Terkait penggunaan dana cadangan,dapat kami sampaiakn bahwa penggunaannya betul-betul diperuntukkan bagi kegiatan mendukung program di bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya orang asli Papua secara berkesinambungan yang ditetapkan sebagai program prioritas, unggulan dan stragegis daerah,” katanya.
“Itu juga sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemprov Papua, Perdasi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perdasi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembengtukan Dana Cadangan Pemprov Papua,” imbuhnya. (bat)