JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sudah satu Minggu lebih pasca ditundanya pelaksanaan pleno Perhitungan Ulang Surat Suara di 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, namun hingga kini tidak ada kepastian.
Untuk itu, Pemohon Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, Timiles Yikwa mendesak KPU Papua Pegunungan untuk mengambil alih pelaksanaan Perhitungan Ulang Surat Suara pada 18 TPS di Distrik Geya, Tolikara itu.
Pasalnya, Anggota DPR Papua dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, menilai jika KPU Tolikara telah gagal melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perhitungan ulang surat suara.
Bahkan, ia juga menilai jika ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan dokumen pemilu tersebut.
“Kami minta dengan tegas agar KPU Papua Pegunungan untuk segera ambil alih untuk melakukan pleno Perhitungan Ulang Surat Suara untuk 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara itu,” tegas Timiles Yikwa.
Timiles Yikwa juga menyarankan agar perhitungan ulang surat suara itu, menggunakan C Hasil sesuai PKPU. Apalagi, diketahui pemilu legislatif di Distrik Geya, Tolikara ini menggunakan sistem Noken, tentu lebih mudah.
Apalagi, lanjut Timiles Yikwa, dalam putusan MK juga tidak disebutkan untuk berkoordinasi lagi terkait perhitungan ulang surat suara itu.
“Dari pengawasan saya, sudah 1 Minggu lebih pleno Perhitungan Ulang Surat Suara itu ditunda. Waktu itu, saya sarankan untuk menggunakan C Hasil, namun KPU Tolikara meminta untuk konsultasi ke MK. Namun sampai sekarang tidak ada kepastian,” bebernya.
Timiles mengungkapkan jika dari putusan MK itu, salah satu poin yakni keputusan ini dilaksanakan tidak perlu lapor kembali atau komunikasi atau koordinasi atau menyurat kembali ke MK, karena putusan MK itu sudah close.
Timiles mendesak KPU Papua Pegunungan untuk mengambil alih pleno Perhitungan Ulang Surat Suara itu, agar tidak mengganggu tahapan Pilkada Serentak pada November tahun 2024.
Terkait hilangnya dokumen Pileg itu, Timiles mengaku segera melapor ke Polres Tolikara. (bat)