DPW PKB Papua, Papua Pegunungan dan Papua Selatan Polisikan Lukman Edy

Ketua DPW PKB Provinsi Papua, Luxly Robby Franky Watory bersama Ketua DPW PKB Provinsi Papua Pegunungan, Asis Lani dan Ketua DPW PKB Provinsi Papua Selatan, Taufik Latarisa didampingi kuasa hukum Yosef Elopere, SH, MH dan Jimmy Buana, SH mendatangi Direktorat Reserse Ciber Polda Papua untuk menyerahkan pengaduan atau laporan polisi kepada penyidik Direktorat Reserse Ciber Polda Papua, Rabu, 7 Agustus 2024..
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua bersama DPW PKB Provinsi Papua Pegunungan dan DPW PKB Provinsi Papua Selatan melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy ke Direktorat Reserse Ciber Polda Papua, Rabu, 7 Agustus 2024.

Ketua DPW PKB Provinsi Papua, Luxly Robby Franky Watory bersama Ketua DPW PKB Provinsi Papua Pegunungan, Asis Lani dan Ketua DPW PKB Provinsi Papua Selatan, Taufik Latarisa didampingi kuasa hukum Yosef Elopere, SH, MH dan Jimmy Buana, SH mendatangi Direktorat Reserse Ciber Polda Papua untuk menyerahkan pengaduan atau laporan polisi kepada penyidik.

Laporan itu, terkait dugaan perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang diduga dilakukan oleh mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy.

“Kami DPW PKB Papua, Papua Pegunungan dan Papua Selatan melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan berita bohong atau fitnah. Dia mengatakan bahwa Ketum kami, Cak Imin, dalam mengelola partai tidak transparan. Sekali lagi, itu bohong,” tegas Ketua DPW PKB Papua Pegunungan Asis Lani usai melaporkan Lukman Edy ke Polda Papua.

Menurutnya, PKB Papua, PKB  Papua Pegunungan dan PKB Papua Selatan merasa sangat keberatan dan tidak terima dengan pernyataan mantan Sekjen DPP PKB M Lukman Edy itu yang menuding Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu.

Untuk itu, DPW PKB Papua bersama 9 DPC kabupaten/kota, PKB Papua Pegunungan bersama 8 DPC kabupaten dan PKB Papua Selatan bersama 4 DPC kabupaten melaporkan perbuatan tidak menyenangkan alias pencemaran nama baik itu ke Polda Papua.

Sebab, lanjut Asis Lani, pernyataan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy itu, diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Unndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami meminta dengan tegas agar kepolisian memproses hukum terhadap pelaku, lantaran saudara M Lukman Edy diduga telah melakukan tindak pidana meneyrang kehormatan dan nama baik orang lain dan menyiarkan berita bohong,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy melaporkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke PBNU. Ia menyebut Cak Imin tidak transparan dalam mengelola anggaran.

“Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada tidak transparan dan tidak akuntabel,” ujar Lukman Edy di Kantor PBNU, Rabu, 31 Juli 2024, lalu.

Pernyataan Lukman Edy itupun membuat tidak terima jajaran pengurus dan kader PKB di beberapa daerah, termasuk DPW PKB Papua, DPW PKB Papua Pegunungan dan DPW PKB Papua Selatan, hingga melaporkan ke Polda Papua. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *