JAYAPURA, Papuaterkini.com – Akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang memeriksa perkara Nomor 6/G/2024/PTUN JPR atas gugatan yang diajukan oleh Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby SSos, terhadap SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023, tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pengunungan masa jabatan 2023-2028, telah menjatuhkan putusan yang sangat tepat dan sangat adil atas ketidakbenaran prosedur pemilihan anggota MRP Papua Pengunungan masa jabatan 2023-2028.
Majelis Hakim yang terdiri dari Merna Merna Cintia, SH, MH selaku Ketua Majelis yang beranggotakan Yusup Klemen SH, Donny Poja, SH dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Elizabeth Kaikatuy, SH telah menjatuhkan putusan dengan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-6607 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota MRP Papua Pegunungan masa jabatan tahun 2023-2028, tertanggal 19 Desember 2023, sepanjang dalam lampiran nomor urut 29 atas nama Daud Wanma, Wakil Agama dan nomor urut 30 atas nama Yan Wandik, Wakil Agama.
Juga Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor : 188.4/175 Tahun 2023, tanggal 28 November 2023 tentang Perubahan Lampiran III Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 188.4/153 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota MRP Papua Pegunungan periode 2023-2028, sepanjang dalam lampiran nomor urut 5 atas nama Drs Daud Wanma, Unsur Agama Kristen Protestan dan nomor urut 6 atas nama Drs Yan Wandik, unsur Agama Kristen Protestan;
Dalam keputusan itu, majelis hakim mewajibkan tergugat I untuk mencabut Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-6607 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan masa jabatan tahun 2023-2028, tertanggal 19 Desember 2023, sepanjang dalam lampiran nomor urut 29 atas nama Daud Wanma, Wakil Agama dan Nomor Urut 30 atas nama Yan Wandik, Wakil Agama.
Tergugat II untuk mencabut Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor : 188.4/175 Tahun 2023, tanggal 28 November 2023 Tentang Perubahan Lampiran III Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 188.4/153 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028, sepanjang dalam lampiran nomor urut 5 atas nama Drs Daud Wanma, Unsur Agama Kristen Protestan dan nomor urut 30 atas nama Drs Yan Wandik, Unsur Agama Kristen Protestan.
Mewajibkan kepada Tergugat I untuk memproses dan menerbitkan keputusan tentang Penetapan dan Pengesahan Anggota MRP Pegunungan periode 2023-2028 yang terbaru atas nama Hosea Iksomon/Penggugat I dan Thimotius Huby/Penggugat II, dari Wakil Agama.
Tergugat II untuk memproses dan menerbitkan Keputusan tentang Penetapan dan Pengesahan Anggota MRP Pegunungan periode 2023-2028 yang terbaru atas nama Hosea Iksomon/Penggugat I dan Thimotius Huby/ Penggugat II dari Unsur Agama Kristen Protestan
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 844.000,00.
Terkait putusan hakim PTUN Jayapura itu, Yuliyanto, SH, MH selaku kuasa hukum Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby, SSos mengucap syukur atas keberhasilan ini karena memang sejak awal pihaknya sudah melihat ketidakbenaran dari Gubernur Papua Pegunungan yang memberikan rekomendasi ke Mendagri.
“Kami harap Gubernur dan Mendagri menerima putusan ini karena pada pembuktian di Pengadilan sangat terang benderang dan dibuktikan kami menghadirkan saksi fakta dan ahli hukum tata negara yang sangat memahami Roh dari Undang-Undang Otonomi Khusus,” katanya.
“Pihak Tergugat dari Mendagri dan Gubernur Papua Pegunungan tidak menghadirkan saksi apapun. Jadi, sebenarnya dari hati nurani mereka, mereka paham. Jadi berlapang dada lah menerima hasil putusan ini supaya masyarakat tahu bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah patuh akan hukum,” katanya. (bat)