APBD Provinsi Papua 2025 Diusulkan Rp 2,701 Triliun, Defisit Rp 195,4 Miliar
JAYAPURA, Papuaterkini.com – Total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun anggaran 2025 direncanakan mencapai Rp 2,701 triliun, dengan anggaran pendapatan sebesar Rp 2,505 triliun, anggaran belanja sebesar Rp 2,701 triliun dan angaran pembiayaan daerah (netto) sebesar Rp 195,4 miliar.
Pj Gubernur Papua Ramses Limbong mengungkapkan, rencana Pendapatan Daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 diusulkan sebesar Rp 2,505 triliun yang masing-masing bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 457,18 miliar atau turun 33 persen dari tahun 2024, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,047 triliun, mengalami penurunan 13 persen dari tahun 2024 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp1,05 miliar, mengalami peningkatan 200 persen dibanding tahun 2024.
Dijelaskan, berdasarkan kebijakan umum belanja Tahun Anggaran 2025 dan tema prioritas pembangunan serta fokus pelaksanaanya, maka Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2,701 triliun, mengalami penurunan 36,53 persen atau sebesar Rp 1,554 triliundari tahun 2024.
Secara rinci, Pj Gubernur Ramses Limbong menjelaskan, untuk Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp 2,171 triliun atau menurun sebesar 36,56 persen dibandingkan tahun anggaran 2024, yang dirinci untuk Belanja Pegawai Rp 963,97 miliar, menurun 9 persen dibandingkan tahun anggaran 2024.
Belanja Barang dan Jasa Rp 1,007 triliun, menurun 38 persen dibanding tahun anggaran 2024. Belanja Hibah Rp193,89 miliar, menurun 62 persen dibanding tahun anggaran 2024, Belanja Bantuan Sosial Rp 6,09 milair, menurun 97 persen dibanding tahun angagran 2024.
Selain itu, Belanja Modal direncanakan sebesar Rp 383,17 miliar mengalami penurunan 32 persen dibandingkan tahun anggaran 2024. Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp 8,35 milair menurun sebesar 74 persen dibandingkan tahun anggara 2024.
Sementara itu, Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp138,28 miliar menurun sebesar 41 persen dibandingkan tahun anggaran 2024.
Untuk selanjutnya, perimbangan pendapatan dan belanja daerah akan mengalami defisit sebesar Rp 195,40 miliar, diakibatkan tuntutan kebutuhan belanja tahun 2025 khususnya belanja wajib dan mengikat.
“Defisit ini selanjutnya akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan pada pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp195,40 miliar,” jelas Pj Gubernur Ramses Limbong ketika menyampaikan Pidato Penjelasan Raperdasi tentang APBD Papua Tahun Anggaran 2025 dan Raperdasi tentang RPJPD tahun 2025 – 2045 dalam rapat paripurna DPR Papua, Selasa, 24 September 2024.
Dikatakan, penyusunan RAPBD tahun anggaran 2025 tidak lepas dari tantangan yang dihadapi keterbatasan anggaran akibat menurunnya pendapatan daerah, baik itu PAD maupun pendapatan transfer.
Untuk itu, kata Pj Gubernur Ramses Limbong, strategis yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, diantaranya mewujudkan regulasi perpajakan dan retribusi yang responsif serta meningkatkan kapasitas SDM pengelola pajak dan retribusi yang tangguh, mumpuni dan berintegritas. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap kewajiban pajak dan retribusi.
Mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi perpajakan/retribusi. Meningkatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Meningkatkan kemampuan Badan Usaha Milik Daerah agar sehat, inovatif, dan berdaya saing.
“Berdasarkan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2025 yang mengalami pertumbuhan minus 18 persen dibandingkan rencana tahun anggaran 2024, maka Kebijakan umum belanja RAPBD tahun anggaran 2025, memprioritaskan belanja wajib dan mengikat serta belanja yang bersifat penting dan mendesak, yaitu belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja penunjang pemerintahan seperti biaya Listrik, kebersihan dan lain-lain.
Selain itu, Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan dalam rangka mendukung prioritas pembangunan tahun anggaran2025 serta Penyelarasan sasaran program dan kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan desentralisasi sehingga diharapkan bobot alokasi APBD betul-betul dapat difokuskan untuk urusan yang menjadi kewenangan Provinsi Papua.
“Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta pemenuhan SPM,” imbuhnya.(bat)