JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dana Otonomi Khusus yang diterima Pemprov Papua pada tahun 2025 mencapai sebesar Rp 547,11 miliar.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPR Papua dengan agenda Pendapat Badan Anggaran DPR Papua terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025, Rabu, 25 September 2024.
“Dana Otsus mengalami kenaikan sebesar 13,92 persen atau sebesar Rp 66,862 miliar dari sebesar Rp 480,248 miliar pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp 547,11 miliar pada tahun 2025,” kata Pelapor Badan Anggaran DPR Papua, Kristhina RI Luluporo dalam rapat paripurna DPR Papua, Rabu, 25 September 2024.
Sedangkan, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) mengalami penurunan sebesar 38,95 persen atau Rp 236,977 miliar dari tahun 2024 sebesar Rp 608,369 miliar menjadi Rp 371,391 miliar pada tahun 2025.
Dikatakan, pada tahun 2025 Pendapatan Daerah Provinsi Papua direncanakan sebesar Rp 2,505 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp 538,208 miliar atau 17,68 persen dari APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,044 triliun.
Belanja Daerah sebesar Rp 2,701 triliun mengalami penurunan sebesar Rp 1,554 triliun atau 36,53 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 4,255 triliun.
Dijelaskan, Rancangan APBD tahun anggaran 2025 itu, untuk Pendapatan Daerah diantaranya dari Pendapatan Asli Daerah turun 33,37 persen atau Rp 228,92 miliar dari target sebesar Rp 686,108 miliar pada tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp 457,188 miliar pada tahun anggaran 2025 yang terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp 265,242 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp 121,477 miliar.
Selain itu, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 55,664 miliar, Lain lain
PAD yang sah sebesar Rp 14,803 miliar.
Sedangkan, Pendapatan Transfer pada Rancangan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar 13,15 persen atau sebesar Rp 309,988 miliar dari sebesar Rp 2,357 triliun pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp 2,047 triliun.
Pendapatan transfer itu, terdiri dari transfer pemerintah pusat turun 9,13 Persen atau sebesar Rp 191,405 miliar dari sebesar Rp 2,095 triliun tahun 2024 menjadi sebesar Rp 1,904 triliun pada tahun 2025 yang terdiri dari dana perimbangan yakni terdiri dari Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
Dana Transfer Umum mengalami penurunan sebesar 2,51 persen menjadi sebesar Rp 826,894 miliar yang terdiri dari:
Dana Transfer umum Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 48,847 miliar, Dana Transfer umum Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 778,046 miliar.
Dana Transfer Khusus tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 159,056 miliar yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 147,455 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 11,6 miliar.
Dana Otonomi Khusus mengalami kenaikan sebesar 13,92 persen atau sebesar Rp 66,862 miliar dari sebesar Rp 480,248 miliar pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp 547,11 miliar pada tahun 2025.
Dana Tambahan infrastruktur (DTI) mengalami penurunan sebesar 38,95 persen atau Rp 236,977 miliar dari tahun 2024 sebesar Rp 608,369 miliar menjadi Rp 371,391 miliar pada tahun 2025.
Pendapatan Transfer Antar Daerah berupa bantuan keuangan mengalami penurunan 45,28 Persen atau sebesar Rp 118,582 miliar dari Rp 261,889 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp 143,307 miliar pada tahun 2025.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Rancangan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 mengalami peningkatan 200 persen atau sebesar Rp 700 juta dari Rp 350 juta pada tahun 2024 menjadi Rp 1,050 miliar pada tahun 2025 yang terdiri dari Pendapatan Hibah Rp 1,050 miliar, Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 0,-.
Badan Anggaran Dewan memahami dan menaruh keprihatinan terhadap keseluruhan Postur Rancangan APBD Provinsi Papua yang mengalami penurunan yang sangat signifikan, khusus pendapatan yang berpengaruh pada belanja pada setiap program, kegiatan dan sub-kegiatan dari setiap OPD, hal ini berimpilkasi dari terbitnya Undang-undang Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua, yang berpengaruh terhadap penurunan Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Asli Daerah yang sebelumnya diperuntukan untuk 1 Provinsi telah dibagi kepada 4 (empat) Provinsi Di Papua.
Badan Anggaran Dewan sependapat dengan langkah Gubernur, dalam rangka pencapaian target PAD yang akan dilakukan, antara lain dengan berupaya mengintensifikasikan sumber – sumber pendapatan yang ada dan terus melakukan bentuk keadilan terhadap kebijakan perpajakan yang disertai dengan tanggung jawab seperti meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, perbaikan manajemen penerimaan, perbaikan sistem dan prosedur pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta penguatan terhadap BUMD untuk memberikan kontribusi pendapatan yang memadai, serta penyelesaian secara hukum dan pemanfaatan aset daerah yang terbengkelai atau dikuasi pihak ketiga guna peningkatan PAD.
“Badan Anggaran Dewan juga menyarankan agar dalam penganggaran target PAD sekiranya disesuaikan dengan potensi yang ada dan dapat dipungut, dibarengi dengan intensifikasi pemungutannya, serta mengoptimaikan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Papua yang masih dikuasai pihak ketiga agar diambil kembali untuk dimanfaatkan dan dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Badan Anggaran Dewan mengharapkan kepada OPD penghasil PAD, dapat bekerja dengan lebih baik dan penuh integritas mengawal pungutan daerah sampai pada penyetoran ke Kas Daerah secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi.
Selain itu, guna meningkatkan Penerimaan Pendapatan Daerah perlu terus membangun komunikasi secara intensif dengan Pemerintah Pusat serta juga dibarengi dengan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Untuk Belanja Daerah, sejalan dengan penetapan rencana target pendapatan daerah sebagai sumber pendanaan akan berimplikasi pada perlunya penetapan rencana belanja daerah.
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 2,701 triliun terjadi penurunan 36,53 Persen atau sebesar Rp 1,554 triliun dari Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 4,255 triliun.
Itu terdiri dari Belanja operasi sebesar Rp 2,171 triliun dengan rincian Belanja Pegawai sebesar Rp 963,972 miliar turun 9,5 Persen.
Belanja Barang dan jasa sebesar Rp 1,007 triliun turun 38,18 persen. Belanja Subsidi Rp 0,00, Belanja Hibah sebesar Rp 193,897 miliar turun 63,48 Persen. Belanja Bantuan Sosial Rp 6,093 miliar turun 97,12 persen.
Untuk Belanja Modal sebesar Rp 383,171 miliar terdiri dari belanja modal tanah Rp 0,00, Belanja Modal peralatan dan mesin sebesar Rp 67,67 miliar turun 11,26 persen.
Belanja Modal gedung dan bangunan sebesar Rp 75,516 miliar naik 41,22 Persen. Belanja Modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp. 214,946,659,000.00 turun 48,67 Persen.
Belanja modal Aset tetap lainnya sebesar Rp. 68,353 juta naik 203,71 Persen. Belanja modal Aset lainnya 24,97 miliar naik 1.149 Persen. Belanja Tidak Terduga Rp 8,355 miliar turun 73,76 persen.
Belanja Transfer sebesar Rp 138,283 miliar turun 41,31 persen terdiri dari: Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp 138,283 miliar turun 41,31 Persen. Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp. 0,00.
“Badan Anggaran Dewan meminta kepada saudara Gubernur untuk tetap menaruh perhatian kepada program kegiatan Kesehatan kepada Orang Asli Papua serta tetap memperjuangkan nasib Anak – anak Papua dalam bentuk bantuan biaya pendidikan siswa unggul yang masih melaksanakan Pendidikan baik di Luar Negeri dan di Dalam Negeri,” pungkasnya. (bat)