JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua akhirnya mengesahkan raperda APBD Papua tahun anggaran 2025 menjadi Perda APBD Papua tahun anggaran 2025 dan raperda Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua tahun 2025 – 2045 menjadi Perda Provinsi Papua.
Kedua raperda itu disahkan menjadi perda setelah disetujui oleh 8 fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua dalam rapat paripurna DPR Papua dengan agenda laporan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Provinsi Papua tentang APBD tahun anggaran 2025 dan RPJPD Provinsi Papua Tahun 2025 – 2029 dan Raperda tentang RPJPD Papua tahun 2025 – 2045, Kamis, 26 September 2024.
“Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi dan kelompok khusus, dapat disimpulkan semua fraksi dan kelompok khusus DPR Papua dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025 dan raperda tentang RPJPD Papua tahun 2025 – 2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Wakil Ketua I DPR Papua, Dr Yunus Wonda, SH, MH ketika memimpin sidang.
“Untuk itu, saya tawarkan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah raperdasi tentang APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025 dan raperdasi tentang RPJPD Papua tahun 2025 – 2045 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?,” kata Yunus Wonda yang langsung disetujui oleh semua Anggota DPR Papua dalam sidang paripurna ini.
Selanjutnya, Sekretaris DPR Papua Dr Juliana J Waromi, SE, MSi membacakan rancangan Keputusan DPR Papua terhadap raperdasi tentang APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2025 dan RPJPD Papua tahun 2025 – 2045.
Setelah itu, Yunus Wonda menawarkan kepada semua anggota dewan dalam rapat paripurna itu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Papua dan langsung disetujui oleh semua anggota DPR Papua.
Dalam persidangan kali ini, DPR Papua Papua telah menyetujui Racangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan rincian yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,505 triliun, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 2,701 triliun.
Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan sebesar Rp 195,4 miliar dengan Pengeluaran Pembiayaan untuk Penyertaan Modal Daerah Rp 0,00 dan pembiayaan Netto sebesar Rp 195,4 miliar sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan menjadi Rp 0,00.
Selain materi Raperdasi APBD Tahun 2025, pada Persidangan kali ini, DPR Papua juga telah menyetujui penetapan Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua Tahun 2025-2045.
RPJPD Provinsi Papua tentunya telah sinergi dengan dokumen perencanaan jangka Panjang lainnya seperti Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar dapat saling mendukung satu dengan lainnya.
Visi misi Provinsi Papua Tahun 2025 sampai dengan 2045 mendatang yang mengangkat tema “Provinsi Papua Maju dan Berkelanjutan Berbasis Ekonomi Biru, Agroindustri dan Ekonomi Kreatif” menunjukan bahwa Papua siap mewujudkan cita-cita Pembangunan 20 tahun mendatang.
Selanjutnya, rapat paripurna dengan agenda penutupan rapat paripurna pengesahan APBD Papua Tahun Anggaran 2025 dan RPJPD Papua Tahun 2025 – 2045 dijadwalkan akan digelar Kamis, 26 September 2024 pukul 19.00 WIT. (bat)