Forum Intelektual Yahukimo Peduli Demokrasi Menduga Ada Bacabup Belum Mengundurkan Diri dari ASN

Ketua Forum Intelektual Yahukimo Peduli Demokrasi Yopinus Lungky bersama pengurus memberikan keterangan terkait dugaan adanya bakal calon kepala daerah yang belum mundur dari ASN.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Forum Inteletual Yahukimo Peduli Demokrasi (FIYPD) mensinyalir bakal calon kepala daerah di Yahukimo berinisial YP belum mengundurkan diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan, FIYPD menduga bahwa yang bersangkutan masih menerima tunjangan gaji dari Pemkab Yahukimo hingga sekarang. 

Untuk itu, FIYPD meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap hal itu. Selain itu, FIYPD meminta aparat Kepolisian, Pengadilan Negeri Wamena, Komisi Aparatur Sipil Negara harus memberikan sanksi kepada YP. Sebab, yang bersangkutan dinilai terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami menduga hingga saat ini, YP yang juga Ketua Partai Demokrat Kabupaten Yaukimo dan juga bakal calon Bupati Yahukimo belum melakukan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN,” kata Ketua Forum Intelektual Yahukimo Peduli Demokrasi (FIYPD) Yopinus Lungky kepada awak media di Abepura, Kamis, 19 September 2024.

Bahkan, ujar Yopinus Lungky, YP diduga masih aktif menerima tunjangan gaji dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo.

Padahal, lanjut Yopinus Lungky, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 87 poin 4 bagian C menyatakan bahwa ASN yang terlibat dalam Partai Politik seharusnya mengundurkan diri dari status ASN.

“Nah, disini sebenarnya YP diduga telah melanggar 2 ketentuan yaitu yang pertama ketika dia menerima SK DPC Partai Demokrat pada 4 Mei 2023 seharusnya dia sadar dan langsung mengajukan pengunduran diri. Yang kedua, dia juga merupakan calon anggota DPR Provinsi Papua Pegunungan pada pemilu 2024. Oleh sebab itu, menurut kami ini adalah ada dugaan pelanggaran yang disengaja oleh YP karena 2 kali melawan hukum,” paparnya.

Disisi lain, ujarnya, diketahui bahwa sampai saat ini YP masih aktif menerima tunjangan gaji sampai bulan September 2024.

“Kami pikir ini praktik yang sangat memalukan generasi Yahukimo dimana seorang senior di Kabupaten Yahukimo bisa melakukan pelanggaran yang serendah ini,” tandasnya.

Untuk itu, ia berharap pihak terkait agar segera melakukan penyelidikan terhadap YP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *