Herry Naap Tegaskan Jalankan Tugas Plt Bupati Biak Numfor Baru 17 Bulan

Bakal Calon Bupati Sarmi, Herry Ario Naap ketika diwawancarai usai memberikan klarifikasi di KPU Biak Numor.
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com -Bakal Calon Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, SSi, MPd diundang KPU Biak Numfor untuk memberikan klarifikasi masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Sabtu, 21 September 2024.

Dalam klarifikasi itu terungkap jika Herry Ario Naap hanya menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Biak Numfor selama 17 bulan.

Pemberian klarifikasi itu dilakukan oleh Herry Naap menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mempersoalkan periodesasi soal masa jabatannya sebagai kepala daerah.

“Berdasarkan SK Mendagri saya diangkat sebagai Plt Bupati Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak 11 Oktober 2017, melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati sampai dengan bulan Maret 2019, sehingga terhitung 17 bulan dan pada bulan Maret saya sudah dilantik sebagai Bupati definitif,” ungkap Herry Naap kepada wartawan di Kantor KPU Biak Numfor setelah memberikan klarifikasi.

Klarifikasi itu dilakukan mempertegas amanat Undang-Udang yang mengisyaratkan bahwa terhitung 1 periode ketika menjabat 2 setengah tahun. Ketika 2 setengah tahun berarti terhitung 30 bulan, sedangkan masa jabatan Herry Naap 17 bulan sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Herry Naap juga dilantik sebagai Bupati devenitif periode 2019 – 2024 pada tanggal 19 Maret 2019, sehingga jika dihitung dari masa jabatan Plt Bupati sampai Bupati definitif 2018, maka Herry Naap baru menjabat 1 satu periode 17 bulan (belum sampai 30 bulan atau 2,5 tahun sehingga tidak dihitung satu periode pada menjabat Plt. Bupati).

“Nah, ini yang perlu diberikan klarifikasi dan dibuktikan dalam SK Menteri Dalam Negeri baik ketika dilantik sebagai Bupati Biak Numfor, tetapi juga sebagai Plt Bupati Biak Numfor hingga dilantik sebagai Bupati Definitif pada 2019,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Biak Numfor Joey Nicolas Lawalata menjelaskan bahwa klarifikasi ini dilakukan untuk menanggapi masukan dan tanggapan masyarakat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) No 8 pasal 137 terkait tata cara menanggapi masukan dan tanggapan masyarakat.

”Kami wajib melakukan klarifikasi terhadap masukan masyarakat dan itu yang kami lakukan untuk mendapatkan pernyataan resmi dari yang bersangkutan,  bahwa apa yang di tanggapi masyarakat benar adanya atau tidak, dan sudah di lakukan klarifikasinya hasilnya nanti akan di tuangkan di info pemilu.go.id  dan KPU go.id, di halaman KPU Biak,” katanya. (un/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *