KASONAWEJA, Papuaterkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 26.939 pemilih pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya Barnabas Dude mengatakan, DPT itu ditetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya pada Sabtu, 21 September 2024.
Secara rinci, Barnabas Dude mengungkapkan, dari total 26.939 pemilih pada pilkada 2024, terdiri atas 13.936 pemilih laki-laki dan 13.003 pemilih perempuan.
Para pemilih itu tercatat sebagai pemilih di 122 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 60 kampung dan 8 distrik.
Dikatakan, penetapan pleno DPT dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lebih lanjut, sebelum pleno penetapan DPT, telah dilakukan rapat pleno di tingkat kampung dan distrik.
“Setelah 2 hari kami lakukan rapat pleno terbuka DPT Pilkada 2024 bersama 8 PPD, maka KPU telah menetapkan total DPT sebanyak 26.939 pemilih, dimana rinciannya terdiri atas 13.936 pemilih laki-laki dan 13.003 pemilih perempuan. Para pemilih ini yang masuk dalam DPT dan nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 122 TPS pada 27 November 2024,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Mamberamo Raya Divisi Perencanaan Data dan Informasi Martha Widyanti menambahkan, proses penyusunan DPT Kabupaten Mamberamo Raya untuk Pilkada 2024 melalui proses yang cukup panjang.
Diawali dengan KPU menerima data kependudukan dalam bentuk DP4 dari Kementrian Dalam Negeri yang mana DP4 memuat data potensial pemilih yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan telah dilakukan perekaman KTP-el secara terinci untuk setiap desa/kelurahan atau nama lain.
Selanjutnya, data DP4 itu disinkronkan dengan DPT Pemilu terakhir diturunkan melalui Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) untuk selanjutnya diturunkan melalui Pantarlih dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Lalu, secara berjenjang oleh PPS dan PPD direkap dan ditetapkan di dalam DPS, DPSHP dan akhirnya ditetapkan menjadi DPT oleh KPU Kabupaten dengan menerima serta memperbaiki berdasarkan saran dan tanggapan masyarakat atas hasil tersebut untuk akhirnya ditetapkan menjadi DPT.
“Banyak kendala yang KPU temukan di lapangan ketika petugas Pantarlih melakukan pemutahiran data pemilih, salah satunya ditemukan banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan, meskipun sudah melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” katanya.
Oleh sebab itu, KPU berharap bagian ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah agar masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan bisa dilayani dalam perekaman KTP dan dokumen kependudukan lainnya oleh Dukcapil.
Widya mengakui, ada penurunan jumlah pemilih sebanyak 353 pemilih pada DPT dari Pemilu Legislatif ke Pilkada. Hal ini merupakan hasil dari pencermatan dan perbaikan terhadap pemilih yang meninggal dunia, juga pindah keluar Kabupaten Mamberamo Raya atau keluar Provinsi Papua, NIK/data ganda serta NIK invalid.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh petugas pantarlih, penyelenggara ad hoc di tingkat bawah dan pihak-pihak yang telah membantu proses pemutakhiran data dari awal hingga ditetapkannya DPT,” pungkasnya. (nap/bat)