KPU Papua Verifikasi Aduan Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu Bakal Calon Wakil Gubernur

Ketua KPU Papua Steve Dumbon.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Adanya pengaduan warga bernama Wakob Kombo terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah Provinsi Papua, ditanggapi Ketua KPU Papua Steve Dumbon.

Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengakui jika pihaknya sudah menerima pengaduan dugaan penggunaan dokumen palsu dari masyarakat terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tersebut.

“Ya, tadi malam pengaduan itu masuk jam 12 malam lewat,” kata Steve Dumbon dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, Kamis, 19 September 2024. 

Terkait hal itu, Steve Dumbon mengatakan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan tindaklanjut serta mengutus staf KPU Papua untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ke lembaga yang dimaksud.

“Ya, tindakan kami, ya sebatas itu saja. Sebatas verifikasi dan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat itu,” ujarnya.

Apakah sudah ada jawaban atau hasil klarifikasi di Pengadilan Negeri Jayapura? Steve Dumbon mengakui belum menerima laporan dari stafnya.

“Kami sudah utus staf, tapi belum ada laporan. Ini baru masuk kantor, saya akan panggil staf, karena sudah kirim staf tadi pagi untuk klarifikasi itu, namun belum dilaporkan staf,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang warga Kota Jayapura bernama Wakob Kombo mengadukan dugaan menggunaan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke Polda Papua dan KPU Papua.

Hanya saja, Wakob Kombo menegaskan bahwa ia bukan sebagai tim sukses atau pendukung pasangan calon tertentu.

“Saya masyarakat biasa yang punya kepentingan dalam Pilkada Gubernur Provinsi Papua, agar Pilkada dapat berjalan secara fair dan demokratis dan saya laporankan permasalahan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polda, nanti ke Gakkumdu, KPU Provinsi Papua dan nantinya juga ke Bawaslu Provinsi Papua merupakan bagian dari tanggungjawab saya baik sebagai masyarakat maupun Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih dalam konstestasi pemilu di Papua, khususnya di Provinsi Papua,” kata Wakob Kombo dalam pers conference di Abepura, Kamis, 19 September 2024.

Wakob Kombo menjelaskan, tanggapannya terkait calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB dengan didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 04/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Dalam tanggapan dan masukannya, Wakob Kombo mengaku menemukan adanya surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, atas nama bakal calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB.

Lebih lanjut, didalam surat itu, tercantum alamat domisili atas nama YB, beralamat di Jl. Baliem No 8 Dok V Jayapura, RT 003/RW 002 Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara.

“Terhadap alamat domisili yang tertera pada dua surat keterangan Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024 itu, Lurah Mandala telah mengeluarkan surat keterangan domisili nomor 470/670 dengan alamat Jl Baliem No 8 Dok V Jayapura, tanpa rukun tetangga/rukun warga, dengan nama tanpa gelar akademik pertanggal
23 Agustus 2024,” jelasnya.

Menurutnya, dua surat keterangan Pengadilan Negeri Jayapura yang dimiliki oleh YB tersebut ditemukan format surat dan isi kandungan dalam surat berbeda, jika disandingkan dengan surat keterangan yang dimiliki oleh calon lain.

Ia mencontohkan seperti dalam surat keterangan calon lain memuat regulasi dan dasar hukum keluarnya surat tersebut, sementara pada surat keterangan YB tidak mencatumkan regulasi yang menjadi dasar hukum keluarnya surat tersebut.

“Kami juga menemukan bahwa dalam kedua surat keterangan Pengadilan Negeri Jayapura yang dimiliki oleh saudara YB, tidak ditemukan adanya paraf koordinasi/paraf pengamanan yang harusnya tertera pada tepi kanan pada tulisan “Ketua Pengadilan Negeri Jayapura” seperti yang tertera pada surat keterangan pasangan calon lainnya,” ujarnya.

Terhadap dua temuan itu, Wakob Kombo meminta KPU Papua dapat memverifikasi lebih lanjut.

“Sebab, bagaimana mungkin sebuah surat keterangan dari Pengadilan dapat mendahului surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024 atau 3 hari mendahului surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Mandala,  sehingga kami melihat ada kejanggalan, patut diduga bahwa saudara YB selaku calon Wakil Gubernur Papua telah menggunakan dokumen palsu yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Untuk itu, Wakob Kombo menilai tindakan itu, dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Wakil Gubernur  Papua.

Selanjutnya, terhadap surat tanggapannya terkait dugaan penggunaan dokumen palsu ini, Wakob Kombo didampingi Kuasa Hukumnya, Dr Anton Raharusun, SH, MH dan Iwan Niode SH, MH mengakui sudah melaporkan ke Polda Papua, Rabu, 18 September 2024.

“Kami berharap Kepolisian juga segera melakukan tindak lanjut untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon wakil gubernur terkait dan juga kepada pihak terkait yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.

Didampingi kuasa hukumnya, Dr Anton Raharusun, SH, MH dan Iwan Niode, SH, MH, Yakob Wombo juga mengakui sudah melaporkan tanggapan itu kepada KPU Provinsi Papua untuk dilakukan verifikasi.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *