SORONG, Papuaterkini.com – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengumumkan hasil verifikasi persyaratan administrasi Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya telah dinyatakan lengkap (lolos administrasi, red), selanjutnya KPU membuka penerimaan masukan dan tanggapan terhadap 5 bakal pasangan calon sejak 15 – 18 September 2024.
Beragam masukan dan tanggapan diterima oleh KPU terkait berbagai hal tentang kelima bapaslon bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya tersebut.
Untuk diketahui 5 bakal pasangan calon yang bertarung di Pilkada Papua Barat Daya tahun 2024 yaitu Elisa Kambu dan Ahmad Nasrau, Alfaris Umlati dan Petrus Kasihiw, Gabriel Asem dan Lukman Wugaje, Bernard Sagrim dan Sirajudin Bauw, Joppye Onesimus dan Ibrahim Wugaje.
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Dr Pieter Ell SH, MH, Phd mengatakan, dari masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, banyak yang mempersoalkan salah satu bakal calon Gubernur, Bernard Sagrim yang terlilit hutang puluhan miliar.
Apalagi, kasusnya itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong dan sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu, selaku kuasa hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell mengingatkan kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya untuk menyelesaikan hutang piutang itu.
“Kami selaku kuasa hukum KPU Papua Barat Daya menegaskan bahwa bagi pasangan calon yang mempunyai masalah hukum terkait utang piutang, agar segera menyelesaikan dengan pihak terkait,” kata Pieter Ell mengingatkan.
Menurutnya, penyelesaian hutang piutang itu harus tuntas sebelum tanggal 22 September 2024 saat penetapan calon tetap oleh KPU.
“Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya harus segera tuntaskan masalah hukumnya. Jangan buang bola panas ke penyelenggara, dalam hal ini ke KPU Papua Barat Daya,” pungkasnya. (bat)