JAYAPURA, Papuaterkini.com – Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 40/PDT/2024/PN Jap tanggal 6 September 2024, akhirnya memenangkan Ny Sianita Sofian dkk selaku Pembanding dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum melawan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air cq Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Papua selaku Terbanding semula Tergugat.
Yuliyanto, SH, MH selaku Kuasa Hukum Ny Sianita Sofian dkk ketika dihubungi mengatakan bahwa perkara perdata yang ditanganinya itu sudah diperkirakan sebelumnya.
“Seperti perkiraan saya sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 170/Pdt.G/2023/PN Jap tanggal 27 Juni 2024 tidak masuk dalam nalar hukum, masa putusan kita tidak menang?,” kata Yulianto.
Sebagaimana diketahui Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 170/Pdt G/2023/PN Jap tanggal 27 Juni 2024 diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, ternyata Pengadilan Tinggi Jayapura dalam Putusannya Nomor : 40/PDT/2024/PT Jap mengadili sendiri dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 170/Pdt G/2023/PN Jap tanggal 27 Juni 2024.
Sebelumnya Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 170/Pdt.G/2023/PN Jap yang telah diputus tanggal 27 Juni 2024 yang lalu, dalam amar putusannya menyatakan gugatan Ny Sianita Sofian dkk selaku Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelikverklaard).
Tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang dinilai tidak masuk di nalar hukum tersebut, akhirnya Yuliyanto SH MH selaku Kuasa Hukum Penggugat mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 170/Pdt.G/2023/PN Jap tersebut.
Ternyata pengajuan banding tersebut membuahkan hasil yang luar biasa, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura berpendapat lain dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nomor : 170/Pdt.G/2023/PN Jap tanggal 27 Juni 2024.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura memutuskan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 2752 M2 yang berada diatas tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor: 00629/Waena, seluas 40.000 M2, Surat Ukur Nomor: 184/1992 tanggal 20-01-1992, atas nama Rachmad Effendi, diterbitkan 15-02-2020, yang terletak di Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua, dengan batas-batasnya:
– Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik adat;
– Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah milik Yermias Modow;
– Sebelah Barat: berbatasan dengan kali kamp wolker/kali Waena;
– Sebelah Timur: berbatasan dengan tanah milik adat Menurut hukum adalah Hak Milik dari Para Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sejumlah yaitu sejumlah 1.106.000.000,- (Satu Milyar Seratus Enam Juta Rupiah);
5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
6. Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Yulianto mengatakan setuju dengan pendapat dan pertimbangan hakim, yang memang pertimbangannya cerdas dan cermat, terkait perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Provinsi Papua.
“Bagaimana dia membangun bak air diatas tanah milik klien kami yang telah memiliki sertifikat. Kami harapkan Balai Wilayah Sungai Provinsi Papua sadar terkait dengan kekeliruan ini. Dan Kejaksaan Negeri Jayapura harus turun tangan karena telah terjadi salah bayar,” pungkasnya. (bat)