JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tahapan seleksi calon anggota DPRK Mamberamo Raya resmi mulai berjalan setelah Panitia Seleksi (Pansel) dilantik dan telah melakukan rapat pleno penetapan aturan Pansel.
Ketua Pansel DPRK Mamberamo Raya, Nelius Awaki, SE mengakui jika Pansel telah melakukan pleno penetapan aturan Pansel yang berpedoman pada UU Otsus dan Kepmendagri Nomor 106 hingga Peraturan Gubernur Papua dan Peraturan Pansel, yang sudah ditetapkan sebagai pedoman syarat dan pelaksanaan seleksi pengangkatan DPRK Mamberamo Raya.
Menurutnya, sesuai mekanisme, ada beberapa tahapan, diantaranya tahap persiapan setelah pelantikan Pansel telah bekerja menyiapkan administrasi secara baik, berkonsultasi dengan Kesbangpol Papua untuk mendapatkan arahan, setelah itu pleno penetapan aturan pansel.
“Ini menjadi langkah awal kita mulai masuk untuk berkoordinasi baik Pemkab Mamberamo Raya, Kesbangpol, stakeholder lainnya, tentunya kepala-kepala distrik, tokoh masyarakat, tokoh adat, suku, sub suku dan lainnya untuk mengetahui secara persis bahwa proses pengangkatan anggota dewan ini, tidak seperti sebelumnya,” kata Ketua Pansel DPRK Mamberamo Raya, Nelius Awaki, SE didampingi Sekretaris Pansel Ema Kristina Dogomo, SH dan Anggota Pansel, Dr Dolfinus Yufu Bouway, SKM, MKEs, Donald YC Mirino, SE, MEc,Dev dan Korneles Dasinapa, SIP usai rapat pleno di Jayapura, Jumat, 20 September 2024.
Menurutnya, seleksi pengangkatan anggota DPRK ini, bukan lagi sebagai kursi adat, tetapi merupakan kursi Orang Asli Papua, sehingga semua suku-suku di Papua termasuk di Mamberamo Raya sudah sesuai dengan daerah pengangkatan yang sudah di bagi.
Untuk di Mamberamo Raya, lanjutnya, terdiri dari 5 daerah pengangkatan (Dapeng) dan masing-masing kuotanya 1 kursi pengangkatan.
Kelima Dapeng itu, Dapeng 1 meliputi Distrik Mamberamo Tengah dengan alokasi 1 kursi, Dapeng 2 meliputi Distrik Mamberamo Hilir dan Iwaso 1 kursi, Dapeng 3 meliputi Mamberamo Hulu dan Rofaer 1 kursi, Dapeng 4 meliputi Distrik Mamberamo Tengah Timur dan Distrik Benuki 1 kursi dan Dapeng 5 meliputi Distrik Waropen Atas dan Sawai 1 kursi.
Untuk itu, kata Nelius Awaki, Pansel DPRK akan segera kembali Mamberamo Raya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita akan sosialisasi ke 5 Dapeng dan nanti setelah kami sosialisasi, nanti suku-suku itu akan bermusyawarah untuk menunjuk siapa yang nanti akan direkomendasikan kepada kepala distrik untuk mengusulkan kepada pansel. Jadi, kami hari ini umumkan proses tahapan seleksi Anggota DPRK Mamberamo Raya sudah mulai berjalan, sehingga orang Mamberamo Raya tahu 5 kursi pengangkatan ini untuk orang Papua yang ada di Mamberamo Raya di 5 dapeng itu,” jelas Nelius Awaki.
Nelius Awaki berharap seluruh kepala distrik di Mamberamo Raya turut memberikan edukasi kepada masyarakat dan Pansel DPRK akan memberikan berkas-berkas kepada distrik untuk mereka yang nanti menjadi dapeng untuk mengusulkan kepada Pansel.
“Jadi, nanti sudah tidak mendaftar ke Pansel. Jadi, tidak lagi orang per orang bawa berkas daftar ke Pansel, tetapi lewat mekanisme dari tingkat bawah, dimana suku-suku melakukan musyawarah untuk menentukan calon anggota DPRK, kemudian hasilnya diserahkan ke distrik, kemudian distrik merekomendasikan ke pansel. Jadi, kita menunggu hasil dari distrik,” paparnya.
Diakui, untuk Mamberamo Raya nanti menjadi daerah paling terakhir yang menjadi agenda seleksi semua DPRK yang ada di Papua, sebab pelantikannya akan dilakukan Maret 2025.
“Jadi, tahapan seleksi DPRK itu tidak terburu-buru dan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Untuk sosialisasi seleksi DPRK Mamberamo Raya akan dilakukan bulan Oktober 2024, sehingga Pansel akan kembali ke Mamberamo Raya minggu depan untuk sosialisasi diawali di Kabupaten terlebih dahulu, kemudian bergeser ke distrik lain.
Nelius menghimbau kepada masyarakat, seluruh tokoh adat, suku-suku berperan aktif dalam seleksi anggota DPRK ini.
“Karena setiap dapeng 1 kursi, kalau bisa dibicarakan dengan baik di tingkat bawah siapa yang diusulkan. Jangan sampai hal ini jadi masalah. Setiap dapeng nanti diusulkan 3 orang nama, dari ketiga nama calon itu harus ada kuota perempuan 30 persen atau 1 perempuan,” pungkasnya. (bat)