SARMI, Papuaterkini.com – Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi, Papua menandatangani Deklarasi Pilkada Damai tahun 2024.
Hanya saja, dalam penandatangan deklarasi damai ini, pasangan nomor urut 1, hanya dihadiri oleh calon Bupati Dominggus Catue, sedangkan calon Wakil Bupati Jumriati tidak hadir.
Sedangkan, paslon lain hadir lengkap, yakni pasangan calon Bupati Sarmi nomor urut 2 Yanni – Jemmi Esau Maban dan paslon nomor urut 3 Agus Festus Moar – Mustafa Arnold Muzakkar.
Dalam deklarasi pilkada damai di Kabupaten Sarmi ini, langsung dipimpin Ketua KPU Sarmi, Yohanes YR Yenggu, dengan membacakan naskah deklarasi pilkada damai tahun 2024 calon bupati dan wakil bupati Sarmi, diikuti ketiga paslon dan tim pendukung.
Berikut deklarasi pilkada damai yang dibacakan bersama ketiga paslon Bupati Sarmi.
Kami, calon bupati dan wakil bupati, partai politik pengusul beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji;
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Melaksanakan kampanye pemilihan, yanga aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoax dan tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang.
3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sarmi Haris Edverson Karubaba mengatakan, penandatangan deklarasi ini dijadwalkan secara nasional di provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/walikota.
“Tujuan deklarasi damai ini adalah, kita menjaga bersama pelaksanaan kampanye damai, agar berjalan sesuai aturan,” kata Haris Karubaba saat deklarasi pilkada damaim,” katanya.
KPU Sarmi sebagai lembaga penyelanggara pemilu di sana berharap, selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara, tidak ada gesekan antara pasangan calon atau antara pendukung pasangan calon, terutama yang mengarah kepada isu SARA.
Pasangan calon dan pendukungnya diingatkan tidak saling menjatuhkan dalam konteks menghina suku, agama, ras, dan harus patuh pada aturan yang telah disepakati.
“Kami KPU bekerja sesuai prinsip Pemilu. Ada 11 prinsip pemilu, kami kerja sesuai prinsip itu. Jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, profesional dan terutama tepat waktu. Kami selalu berusaha menjembatani kepentingan semua paslon secara baik. Semua dilayani secara baik,” ucapnya.
Karubaba mengatakan, setelah penandatangan naskah deklarasi pilkada damai, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye. Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
KPU Sarmi pun berharap, setiap perwakilan pasangan calon selalu berkoordinasi dengan penyelenggara apabila masih ada hal-hal yang kurang jelas maupun hal teknis. (bat)