BIAK, Papuaterkini.com – Sidang pembahasan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 secara resmi ditutup oleh Ketua DPRD Biak Numfor, Milka Rumaropen, Rabu, 2 November 2024, malam.
Dalam sidang itu, telah disahkan dan ditetapkan rancangan APBD Perubahan Kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2024 menjadi perda, dimana belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,54 triliun dan pendapatan sebesar Rp 1,48 triliun.
Dalam pidato pengantar penutupan sidang, Penjabat Bupati Sofia Bonsapia, SH, MHum mengatakan, belanja daerah dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1.549.374.096.369,00. Sementara Penerimaan Pendapatan Daerah Sebesar Rp 1.480.874.096.369,00.
Jumlah pendapatan sebesar Rp 1.480.874.096.369,00 bersumber dari PAD sebesar Rp 29.811.196.106,00, pendapatan transfer sebesar Rp 1.330.862.900.263,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 120.200.000.000,00.
Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp 1.549.374.096.369,00 masing-masing dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp 1.048.808.895.740,00, Belanja Modal sebesar Rp 206.741.487.245,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan Belanja Transfer sebesar Rp 290.823.713.384,00.
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 124.070.000.000,00, lalu pengeluaran pembiayaan daerah, sebesar Rp 55.570.000.000,00 dan pembiayaan netto sebesar Rp 68.500.000.000,00.
“Semoga Perubahan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2024 benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor,” kata Pj Bupati Sofia Bonsapia.
Bersamaan dengan penetapan APBD Perubahan tahun 2024, juga ditetapkan 6 Peraturan Daerah (Perda) non APBD. Keenam Perda dimaksud antara lain; Raperda Perubahan sebagian Kelurahan Yafdas menjadi Kampung Warpur pada Distrik Samofa, Kelurahan Sorido menjadi Kampung Syordo pada Distrik Biak Kota dan Kampung Wodu Makuker menjadi Kampung Wodu dan Kampung Fanjuri pada Distrik Andey.
Selain itu, ada Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda Penyelenggaraan Keamanan, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan RPJPD Biak Numfor Tahun 2025-2045.
“Demikian postur Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2024 yang telah dibahas bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD,” ujar Pj. Bupati menutup pidatonya.(un/bat)