Opini  

Cerita dari PT TUN Manado, Dugaan Suket Palsu YB dan Terbongkarnya Kebohongan KPU Papua 

Ketua KNPI Papua Benyamin Gurik.
banner 120x600

Oleh
Benyamin Gurik
Ketua KNPI Papua

Dua hari terakhir publik Jayapura dihebohkan dengan audio suara hasil penyadapan illegal yang dilakukan oleh seseorang terhadap PJ Wali Kota Jayapura dalam sebuah pertemuan tertutup, menjadikannya bulan bulanan para pendukung pasangan calon, tanpa peduli apa motif dan latar belakang dilemparnya hasil editan penyadapan illegal itu menjadi video yang menggunakan foto PJ Wali Kota Jayapura disertai dengan tulisan yang mencatut nama salah satu calon Gubernur Papua, yang sesungguhnya merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam perspektif UU ITE.

Meskipun demikian, jika dicermati dengan perspektif lain, apa yang terdengar dalam sadapanillegal tersebut setidaknya memuat tiga hal; Pertama arahan terduga PJ Wali Kota Jayapura kepada para bawahannya mengenai pentingnya wibawa yang dapat dikapitalisasi ketika berjumpa dengan warga Kota Jayapura dalam situasi politik menjelang pilkada.

Kedua, cerita terduga PJ Wali Kota Jayaprua mengenai strategi pemenangan yang biasanya dipakai oleh para kandidat untuk memenangkan sebuah kontestasi dengan memberi contoh Pileg yang baru saja berlalu, yang mayoritas penduduk kota pasti sangat paham, bahwa pileg kemarin itu penuh dengan praktek jual beli suara.

Ketiga, dalam audio video hasil sadapan illegal tersebut dengan tegas, terduga PJ Wali Kota menyatakan sikap tentang bagaimana harus menata, memperbaiki dan memperindah kota Jayapura sebagai bentuk tanggungjawab mutlak dari jabatan yang diberikan.

Lepas dari polemik penyadapan illegal diatas, terdapat peristiwa penting lain beberapa waktu lalu yang luput dari perhatian publik, berkaitan dengan pilkada Papua, mengenai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di PT TUN Manado.

Public saat ini hanya disuguhi potongan gambar mengenai ditolaknya gugatan terhadap KPU Papua, padahal sesungguhnya melalui sidang yang berlangsung pada hari Senin,  21 Oktober 2024 di PT TUN Manado, terungkap fakta penting berikut: Pertama, dua (2) saksi fakta yang dihadirkan persidangan menerangkan dengan tegas bahwa di dalam SILON KPU, salah satu pasangan calon wakil gubernur Papua atas nama Yermias Bisai masih menggunakan Suket yang diduga Palsu, karena memiliki nomor yang sama dengan yang dimiliki oleh Samuel Fritsko Jenggu yaitu Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor : 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540//SK/HK/ 8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024, yang sejalan dengan keterangan tertulis Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 19 september 2024.

Kedua, ketidak profesionalan KPU dalam mengelola administrasi dan tahapan Pilkada tergambar pada pada penetapan Memenuhi Syarat Admnistrasi pasangan Calon, dilakukan jauh sebelum pasangan calon mendaftar, yaitu tanggal 15 agustus 2024, padahal passangan calon mendaftar ke KPU saja pada tanggal 29 Agustus 2024, tentu aneh, belum mendaftar sudah ditetapkan memenuhi syarat.

Ketiga, Pernyataan Steve Dumbon selaku ketua KPU pada tanggal 23 September 2024 yang terpublish ke media tentang adanya persyaratan baru dari Yermias Bisai yang diterima dan diupload ke SILON KPU adalah terindikasi kebohongan dan penyesatan publik yang seharusnya menjadi Atensi khusus dari BAWASLU Papua tanpa harus menunggu laporan Masyarakat.

Akhirnya, melalui dua kejadian penting diatas kita menemukan bahwa Etika, Moralitas, Integritas dan profesionalitas telah sirna dan terberangus dari hingar bingar kontestasi Pilkada Papua dan hanya dianggap sebagai petuah usang dalam teks- teks buku panduan dan kitab suci umat manusia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *