Gugatan Paslon Independen Ditolak PTTUN Manado, KPU Jayawijaya Diminta Lanjutkan Tahapan Pilkada

Ketua Tim Hukum KPU Jayawijaya Dr Pieter Ell foto bersama tim usai putusan sidang di PTTUN Manado, Selasa, 1 Oktober 2024.
banner 120x600

MANADO, Papuaterkini.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado menolak gugatan yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan atau independen Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tahun 2024, Theodorus Kossay SS, M.Hum – Yance Tenouye SH terhadap KPU Kabupaten Jayawijaya.

Gugatan yang dilayangkan pasangan bakal calon Bupati Jayawijaya darijalur independen itu, terkait Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 466 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024, tertanggal 21 Agustus 2024.

Dalam sidang berlangsung di PTTUN Manado, Selasa, 1 Oktober 2024, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya, Dr Pieter Ell menjelaskan jika putusan PTTUN Manado secara tegas menyatakan gugatan yang diajukan tergugat prematur.

“Dalam putusan majelis hakim PTTUN Manado yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, AK Setiyono, SH, MH didampingi Hakim anggota, Herman, SH, MH dan Masdin, SH, MH berpendapat bahwa para penggugat mengajukan gugatan belum waktunya (masih Prematur), sehingga dengan demikian gugatan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Theodorus Kossay – Yance Tenouye adalah prematur, sehingga gugatannya tidak dapat diterima,” jelas Pieter Ell didampingi tim Kuasa Hukum, Rahman Ramli SH, MH dan Titie Adam SH.

Dengan demikian, imbuh Pieter Ell, KPU diminta melanjutkan tahapan Pilkada Kabupagten Jayawijaya.

“Karena gugatannya tidak diterima, maka KPU diminta untuk melanjutkan tahapan Pilkada Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan sesuai PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *