Kejaksaan Tinggi Sita Total Rp 10 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PON XX Papua

Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menyerahkan uang tunai Rp 978 juta dari salah satu vendor PON XX Papua kepada pihak Bank BNI disaksikan Aspidsus Kajati Papua Nixon Mahuse, Rabu, 23 Oktober 2024.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang tunai senilai Rp 978 juta lebih yang diduga kuat hasil korupsi dana PON XX Papua dari salah seorang tersangka berinisial RL.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang dugaan korupsi dana PON XX Papua sebesar Rp 6,4 miliar lebih dari salah satu Vendor (AMS) bidang Pemasaran sub bidang venue PON.

Aspidsus Kajati Papua Nixon Mahuse mengatakan uang ratusan juta itu disita dari salah seorang vendor berinisial A.

“Uang tersebut merupakan hasil dari kong kalikong tersangka RL dengan vendor berinisial A,” ungkap Nixon Mahuse dalam pers conference di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu, 23 Oktober 2024.

Kata Nixon, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan pembayaran. “Nilai kontrak pembayaran Rp 19 miliar, namun tersangka RL mengirim Rp 24 miliar ke rekening vendor A,” ujarnya.

Nixon menjelaskan, total uang yang berhasil diselamatkan sementara ini, sudah mencapai Rp 10 miliar lebih dari 2 vendor. Selain uang, Kejati Papua juga menyita laptop dan  HP, milik beberapa saksi yg tujuannya untuk mengungkapkan dugaan korupsi PON Papua.

“Meski kerugian negara telah dikembalikan, hal itu tidak menghapus tindak Pidana yang telah dilakukan,” tandasnya.

Nixon secara tegas mengingatkan kepada saksi yang tidak kooperatif dalam pengungkapan kasus dugana korupsi PON XX Papua ini, pihaknya tidak segan-segan melakukan jemput paksa jika dipanggil tidak datang.

Sementara itu, Kasidik Pidsus Dedy Sawaki menjelaskan sejak perkara dugaan PON berjalan hingga penetapan 4 orang tersangka, pihaknya telah memeriksa 90 saksi.

“Dari saksi yang kami periksa tidak menutup kemungkinan akan ada yang tersangka nantinya,” ucap Sawaki.

Sawaki membeberkan penanganan perkara korupsi PON ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa. Dimana setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Papua.

Saat ditanyakan status vendor, kata Sawaki, sejauh ini masih dijadikan saksi.

“Masih saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka,” tandasnya.

Ditambahkan, Kejaksaan Tinggi Papua dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, intinya adalah pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara.

“Bukan kita memenjarakan orang sebanyak-banyaknya dalam penjara, tetapi bagaimana kerugian uang negara itu bisa dipulihkan,” katanya.

Sawaki menambahkan jika dalam dugaan korupsi PON XX Papua, dengan modus kelebihan bayar itu, kemungkinan dilakukan dengan vendor lainnya.

“Modusnya ini kelebihan bayar. Kelebihan bayar ini siapa yang nikmati. Kita cari siapa otaknya dari semua ini. Ini permainannya cantiknya, apalagi PPK-nya dari pusat semua. Kita di Papua hanya ikut PON saja. Jadi, semua pintar-pintar, yang sudah pernah masuk kegiatan PON di Jawa Barat,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *