BIAK, Papuaterkini.com – Dalam rangka menjamin ketertiban dan keamanan berlalu lintas, Polres Biak Numfor kembali menggelar Operasi Zebra Cartenz yang akan berlangsung selama 14 hari, tanggal 14 – 27 Oktober 2024.
Sebanyak 40 personil anggota Satuan Lalu Lintas Polres Biak Numfor akan dikerahkan dalam Operasi Zebra Cartenz ini.
Kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz ini digelar dalam bentuk apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, SH, SIK, MH, di Lapangan Apel Mapolres, Senin, 14 Oktober 2024.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan mengatakan kegiatan apel gelar pasukan Operasi Zebra Cartenz 2024 dilakukan sebagai upaya mengecek kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan Operasi boleh berjalan optimal dan berhasil.
“Operasi ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban di jalan selama masa kampanye, mendahulukan pencegahan atau memberikan himbauan dan pencegahan serta sosialisasi maupun penyuluhan atau yang di sebut dengan preventif”, ujarnya
“Ada 40 personel gabungan yang dilibatkan dan akan berlangsung selama 14 hari kedepan,” sambungnya.
Menurutnya, dalam masa tahapan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, dilarang menggunakan kendaraan angkutan barang untuk dinaiki penumpang, karena dapat membahayakan jiwa dan dapat di kena pasal 303 UU No 22 Tahun 2009 terkecuali dengan alasan yang sebagaimana di muat dalam UU pasal 137 ayat 4 huruf a ,b, dan c.
“Kami menghimbau peserta kampanye dan semua pengguna kendaraan, bagi yang menggunakan motor untuk menggunakan helm SNI dan dan tidak menggunakan mobil dengan bak terbuka untuk mengangkut penumpang karena sangat berbahaya bisa menyebabkan fatalitas korban di jalan raya dan tidak menggunakan kandalapot brong,” pesannya.
Sekedar diketahui, dalam Operasi Zebra Cartenz 2024 dilakukan penegakan hukum (Gakkum) lalu lintas (Lantas) dengan tujuh prioritas pelanggaran, antara lain :
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.(un/bat)
Apel gabungan Operasi Zebra Cartenz, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, SH, SIK, MH. (Foto Uni)