Senator Frits Wakasu: Anggota DPRP dan DPRK di Tanah Papua Jalur Pengangkatan Harus Dilantik Bersama Kursi Parpol

Anggota DPD RI Dapil Papua Selatan, Frits Tobo Wakasu.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota DPD RI Dapil Papua Selatan, Frits Tobo Wakasu meminta agar Anggota DPR Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya dan Anggota DPR Kabupaten/Kota dari harus dilantik bersamaan dengan Anggota DPRP dan DPRK dari jalur pengangkatan periode 2024 – 2029 harus dilantik bersamaan.

Senator Frits Wakasu mengaku punya pengalaman saat ia menjadi Anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan atau kursi Otsus.

“Saya punya pengalaman, untuk periode 2014‐2019, pengambilan sumpah anggota DPR Papua yang harus menunggu sampai dengan 2 tahun, yàitu Dèsember 2017, diberhentikan tanpa SK pada tahun 2019, hàk haķ ķèuangan juĝa dìbàtasì,” ungkap Frits Tobo Wakasu kepada Papuaterkini.com, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Kemudian, ujar Frits Wakasu, pada periode 2019‐2024, ia mengikuti seleksi saat DPR Papua periode 2019-2024 dari Paŕpol sedang berkantor dan harus menunggu 1 tahun lebih untuk diambil sumpah janji sebagai Anggota DPR Papua yàitu pada April 2021.

“Saya berharap agar proses seleksi agar dilakukan secepatnya, karena kalau dilihat dari waktu ini sudah sangat mepet sekali. Kuncinya adalah terbuka melakukan sosialisasi, transparan di dalam melakukan seleksi dan  tegas di dalam melaksanakan aturan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 terkait dengan persyaratan calon,” ujar Frits Tobo Wakasu.

Apalagi, lanjutnya, Pemerintah pusat telah memberikan telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mestinya sudah menjadi perhatian semua terkait dengan proses seleksi dan lain-lain.

“Saya pikir sudah ada orang yang punya pengalaman selama ini baik di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat ada pansel yang masih ada. Ada juga orang-orang yang pernah terlibat, saya pikir mereka bisa dijadikan tempat untuk kita melakukan konsultasi ataupun juga meminta materi-materi atau contoh-contoh petunjuk teknis dan juga tujuan contoh-contoh surat-surat yang diperlukan di dalam proses seleksi sehingga proses ini dapat berjalan dengan cepat,” jelasnya.

Frits Wakasu mengingatkan kepada semua pihak baik khususnya yang ada di Provinsi Papua, Papua Barat dan provinsi pemekaran atau Daerah Otonom Baru, termasuk kabupaten/kota di Tanah Papua, agar harus konsisten melaksanakan undang-undang bahwa kursi pengangkatan mempunyai fraksi yang disebut kelompok khusus dan juga mempunyai hak menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan dan menjadi unsur pimpinan.

Menurutnya, jika tidak ðilakukan beŕsamaan pelantikannya, dipastikan anggota yang diangkat kèhilàngan hak menjadi pimpinan alat kèlengkapan dewan dan dikhawatiŕkan termasuk adanya pimpinan dewan.

“Saya harap tidak terjadi seperti yang pernah kami alami dan sedang kami alami di Papua yang sudah hampir beberapa bulan lagi akan mengakhiri masa jabatan, tetapi sampai hari ini juga belum ada pimpinan DPR Papua dari dari unsur anggota yang diangkat, padahal itu perintah undang-undang,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *