Simpan Ganja 9,6 Kg, IRT di Hamadi Tanjung Diamankan

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon bersama barang bukti ganja 5 karung seberat 9,6 Kg dalam pers conference, Jumat, 25 Oktober 2024.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil ungkap narkotika golongan I jenis Ganja dengan total barang bukti sebanyak 9,6 kilogram yang diamankan dari seorang perempuan paruh baya berinisial BK (56).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr Victor D Mackbon, didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, dan Kasi Humas AKP Muhammad Anwar mengatakan, BK bersama barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 9,6 Kilogram tersebut diamankan di seputaran Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 22.30 WIT.

“Jadi, berawal saat Tim Opsnal Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian, merespon informasi yang ada tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung dalam keadaan di plakban, selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamanlan bersama barang haram tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota,” kata Kapolresta dalam pers conference.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga ada keterlibatan pelaku lainnya yang tidak lain adalah anak mantu dari BK yakni berinisial FF yang kini buron.

“Untuk motifnya diketahui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di luar Kota Jayapura dan sudah sering dilakukan, namun BK masih tertutup dan belum berbicara banyak terkait itu,” ujarnya.

Kapolresta mengatakan, jika penyidik akan mengembangkan lebih lanjut keterangan BK melalui pemeriksaan lebih intensif.

“Sementara FF akan dilakukan pencarian oleh tim opsnal terkait keberadaannya kini,” tegas KBP Victor Mackbon.

Kapolresta Victor Mackbon juga menambahkan, BK akan dijerat oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya pada Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *