JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dewan Adat Daerah Sarmi mendesak agar seleksi calon Anggota DPR Kabupaten Sarmi dibatalkan dan harus dilakukan seleksi ulang. Pasalnya, Dewan Adat Daerah Sarmi menilai seleksi calon Anggota DPRK Sarmi itu tidak sesuai prosedur, tidak transparan dan tidak melibatkan Dewan Adat Daerah Sarmi.
Untuk itu, Dewan Adat Daerah Sarmi juga mendesak agar Ketua Pansel DPRK Sarmi dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sarmi diganti agar proses seleksi anggota DPRK Sarmi berjalan transparan, jujur dan adil sesuai dengan keinginan masyarakat adat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan Adat Daerah Sarmi, Andrianus Sewanso didampingi Sekretaris II Dewan Adat Daerah Sarmi, Andriano Wambukomo, Kepala Administrasi Dewan Adat Daerah Sarmi, Mesak Kandami dan masayrakat adat Elisa Birit dalam pers conference di Abepura, Selasa, 5 Oktober 2024.
Sekretaris Dewan Adat Daerah Sarmi, Andrianus Sewanso mendesak agar seleksi calon anggota DPRK Sarmi agar segera dibatalkan atau direvisi kembali, sesuai dengan keinginan masyarakat adat dan kesepakatan awal dengan Ketua Pansel DPRK Sarmi dan Badan Kesbangpol Sarmi.
“Sebagai lembaga kultur masyarakat adat Sarmi mewakili semua masyarakat adat Sarmi bahwa seleksi anggota DPRK dibatalkan dan direvisi ulang dan harus dilakukan seleksi ulang,” tegasnya.
“Kami minta agar Ketua Pansel DPRK Sarmi Gustav Andrianus Meset dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sarmi, Paul Rorey harus diganti, karena tidak menghargai kami. Beliau mengerti aturan, tapi tidak menghargai lembaga kultur dan masyarakat adat Sarmi,” sambungnya.
Andrianus Sewanso mengatakan jika tuntutan pergantian Ketua Pansel DPRK Sarmi Gustav Andrianus Meset dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sarmi Paul Rorey merupakan aspirasi masyarakat adat Sarmi.
Apalagi, lanjut Andrianus Sewanso, dalam proses seleksi calon anggota DPRK Sarmi tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan, telah melukai hati masyarakat adat Sarmi.
Sementara itu, Sekretaris II Dewan Adat Daerah Sarmi, Andriano Wambukomo menjelaskan seleksi calon anggota DPRK Sarmi ini menjadi masalah ketika tidak melibatkan Dewan Adat Daerah Sarmi.
“Jadi, mulai dari tahapan 10 besar hingga 5 besar untuk wawancara, kami sebagai lembaga kultur tidak pernah dihargai,” katanya.
Menurutnya, Dewan Adat Daerah Sarmi sangat kecewa dengan proses seleksi calon Anggota DPRK Sarmi ini. Sebab, dari hasil pembicaraan awal, ketika Dewan Adat Daerah Sarmi diundang bersama Kepala Distrik di Sarmi oleh Tim Pansel DPRK Sarmi dan Kepala Badan Kesbangpol Sarmi untuk bersama-sama mengawal proses seleksi ini.
Namun, lanjutnya, dipertengahan jalan, proses seleksi anggota DPRK Sarmi ini, mulai tahapan awal hingga 5 besar wawancara, justru lembaga kultur tidak dilibatkan sama sekali.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Tim Pansel DPRK Sarmi dan Badan Kesbangpol Sarmi. Sebab, hasil kesepakatan masyarakat adat untuk nama-nama yang direkomendasi ke Tim Pansel DPRK Sarmi dan Badan Kesbangpol Sarmi, namun justru tidak diakomodir, sehingga kami kecewa lantaran mekanisme tidak berjalan,” tandasnya.
Untuk itu, ia mendesak Ketua Pansel DPRK Sarmi Gustav Meset dan Kepala Badan Kesbangpol Sarmi harus diganti, lantaran dalam seleksi calon Anggota DPRK Sarmi itu, ada indikasi adanya kepentingan pribadi.
“Secara tegas kami minta segera diganti dan dilakukan seleksi ulang sehingga masyarakat adat dapat merasakan proses seleksi ini berlangsung transparan, jujur dan adil,” pungkasnya.
Kepala Administrasi Dewan Adat Daerah Sarmi Mesak Kandami menilai Gustav Andrian Meset, Anggota MRP yang menjadi Ketua Pansel DPRK Sarmi tidak memiliki kinerja untuk orang Sarmi.
“Ketua Pansel DPRK Sarmi Gustav Meset tidak memahami adat, sehingga harus diganti,” imbuhnya.
Sementara itu, Andrianus Sewanso menambahkan jika Dewan Adat Daerah Sarmi tidak akan tinggal diam terhadap proses seleksi calon Anggota DPRK Sarmi yang tidak sesuai dengan prosedur ini.
Bahkan, Dewan Adat Daerah Sarmi akan menggunggat hingga proses seleksi calon Anggota DPRK Sarmi harus dilakukan dengan transparan, jujur dan adil serta menghormati masyarakat adat Sarmi.
“Lembaga Biro Bantuan Hukum Dewan Adat Daerah Sarmi telah berkomunikasi dengan kami dan kami akan menggugat hingga di PTUN,” pungkasnya. (bat)