JAYAPURA, Papuaterkini.com – Viral rekaman suara yang diduga merupakan suara Pj Wali Kota Jayapura Christian Sohilait yang diduga mengarahkan ASN untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah tertentu, tampaknya berbuntut panjang.
Bahkan, ratusan masyarakat adat yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi Papua mendatangi Kantor Walikota Jayapura dan Kantor Gubernur Papua, Selasa 5 November 2024, untuk melakukan aksi yang menuntut Pj Wali Kota Jayapura Christian Sohilait dicopot dari jabatannya.
Mereka membentangkan tiga spanduk tuntutan mereka masing-masing bertuliskan ‘Jika Pj Gubernur Papua Tidak Bisa Mengambil Keputusan Mencopot Pj Wali Kota Jayapura Maka Dianggap Ggaal Dalam Menjalankan Tugas Suksesi Pilkada 2024’, ‘Kami Rakyat Menunggu Tanggapan dan Sikap Badan/Lemnaga-Lembaga Negara Disebut Dalam Rekaman Suara (Mendagri, Polri, KPK dan Ramil’ dan ‘Koalisi Peduli Demokrasi Papua’
Selain itu, massa juga meminta rekaman suara viral berdurasi 9.36 menit yang tersebar di media sosial yang diduga suara Pj Wali Kota Jayapura itu, diusut hingga tuntas.
Dalam aksinya di depan gerbang Kantor Wali Kota Jayapura, massa meneriaki lawan kejahatan demokrasi diiringi musik seruling tambur khas tanah tabi. Massa juga menuding Pj Wali Kota Jayapura adalah penjahat demokrasi, sehingga harus segera dicopot dari jabatannya.
Hanya saja, massa tidak bisa masuk ke area perkantoran Wali Kota Jayapura, karena penjagaan aparat dan Satpol PP Kota Jayapura.
Meski demikian, massa secara adat telah melakukan pemalangan Kantor Wali Kota Jayapura, ditandai dengan penancapan daun kelapa dan bunga khass Tabi di pintu gerbang Kantor Wali Kota Jayapura.
Ketua Forum Intelektual Muda Tabi-Saireri, Yulianus Dwaa, mengatakan masyarakat adat hanya ingin Pilkada berlangsung secara demokratis jujur, adil dan bermartabat.
“Siapapun dia penjahat demokrasi harus dicopot. Pj Wali Kota Jayapura dalam rekaman suaranya selama 9 menit lebih sudah sangat jelas melakukan pernyataan yang hubungannya dengan kejahatan demokrasi,” katanya.
Untuk itu, kata Yulianus Dwaa, Koalisi Peduli Demokrasi mendesak agar Pj Wali Kota Jayapura Christian Sohilait harus segera dicopot dari jabatan.
“Jika tidak dicopot, maka koalisi akan membangun gerakan yang lebih besar untuk Pilkada di Papua tidak dilangsungkan,” tandasnya.
“Kami memberikan deadline kepada Presiden dan Mendagri hingga tanggal 10 November harus ada Pj Wali Kota Jayapura yang baru,” tandasnya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Dewan Adat Tobati Enggros, Titus Hamadi mereka meminta Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menindak tegas Pj Wali Kota Jayapura Christian Sohilait.
Dalam tuntutannya, Koalisi Peduli Demokrasi Papua pertama mendesak Bawaslu Papua menetapkan Pj Wali Kota Jayapura sebagai penjahat demokrasi.
Kedua, mendesak Pj Gubernur Papua memeriksa Pj Wali Kota Jayapura dan penjabat – penjabat bupati yang terindikasi.
Ketiga, mendesak Presiden RI dan Mendagri mencopot Pj Wali Kota Jayapura. “Kempat, meminta ASN, TNI/Polri netral dalam Pilkada dan pejabat publik semua tingkatan. Kelima, meminta pihak penyelenggara KPU Papua dan Bawaslu Papua konsisten dalam menjaga Pilkada 2024 yang jujur, adil dan berintegritas,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Papua Ramses Limbong usai menerima pernyataan sikap itu, mengaku sudah melaporkan kejadian yang tengah viral kepada Mendagri dan Wamendagri.
“Saya telah melaporkan masalah kondisi pada sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. Kebetulan saya ikut juga,” katanya.
Ramses Limbong mengatakan, kajian atau apapun itu adalah ranahnya Bawaslu. Ia meminta kepada semua yang telah hadir untuk menunggu semua proses tersebut dari Bawaslu Papua.
“Saya minta kita bersabar untuk menunggu itu. Saya juga telah laporkan sebelum siang ini. Jika didapati masalah administrasi oleh Bawaslu pasti akan diteruskan ke PKN dan kepada pihaknya,” ujarnya.
Ramses Limbong menegaskan pihaknya telah membuat membuat surat edaran untuk menjaga netralitas ASN pada awal November 2024.
“Apakah itu pejabat atau ASN, pelaksana dan sebagainya semuanya harus netral. Tidak boleh memihak kepada salah satu, tidak boleh mendukung kepada salah satu, tidak boleh menguntungkan kepada salah satu pihak,” pungkasnya. (bat)