JAYAPURA, Papuaterkini.com – Debat Publik kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, yang berlangsung di Suni Hotel Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 8 November 2024 malam, diwarnai aksi damai yang dilakukan sejumlah pemuda yang mempertanyakan kasus dugaan dokumen palsu yang dilakukan oleh salah satu calon wakil gubernur berinisial YB.
Sekelompok pemuda ini membentangkan sejumlah famlet yang diantaranya bertuliskan ‘YB palsukan dokumen untuk menjadi Cawagub’, ‘Apa kabar Kapolda dan Bawaslu!’ dan sejumlah famlet lainnya.
Koordinator Aksi Damai, Benyamin Gurik mengatakan, aksi ini sebagai bentuk protes kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Papua, yang tetap meloloskan seorang calon wagub untuk ikut debat kedua, padahal sudah terang benderang yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Kalau Kamaruddin Watubun berteriak keras saat rapat dengan Mendagri, terkait rekaman suara Pj Wali Kota Jayapura yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Sedangkan, hari ini sudah terbukti dengan jelas, kalau ada salah satu Cawagub yang diduga menggunakan dokumen palsu. Ini kan jelas pidana murni, namun proses tahapan ini (hingga debat publik,red) tetap berlanjut,” kata Benyamin Gurik kepada wartawan.
Untuk itu, Benyamin Gurik meminta Bawaslu Papua dan semua pihak terkait untuk meninjau kembali.
“Kalau memang orang ini tidak memenuhi syarat, jangan dipaksakan. Ini kan hanya untuk hawa nafsu politik sehingga harus merekayasa dokumen orang lain,” sesalnya.
Lebih lanjut, akibat dugaan pemalsuan dokumen, pemilik asli surat keterangan yang dipalsukan, Samuel Frisko Jenggu tidak bisa mengikuti tes calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan karena terganjal surat keterangan yang awalnya ada, kini sudah tidak terdaftar lagi, atau tidak bisa dikeluarkan dari Pengadilan Negeri Jayapura.
Benyamin Gurik mengatakan, Samuel Jenggu merasa menjadi korban karena dua surat keterangan yang awalnya bisa digunakan, kini sudah tidak terdaftar lagi, sementara ia masih memerlukannya untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPR Papua lewat jalur pengangkatan.
Pasalnya, dua surat keterangan yang diduga dipalsukan yaitu Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP.
“Semua pihak kami minta bersikap adil, karena ini ada orang yang dirugikan. Penyelenggaara harusnya bersikap jujur dan adil bahwa ada calon yang telah merugikan orang lain. Ini debat pertama dan debat kedua yang bersangkutan tetap jalan. Padahal, kasus ini kami sudah laporkan dari awal,” tegasnya.
Ia berharap Bawaslu Papua dan Kepolisian harus menindak tegas. “Ini ada pemalsuan dokumen, tapi kok dibiarkan. Kepolisian harus tindak tegas, tingkatkan jadi tersangka, karena jelas ada korbannya,” pinta Benyamin.
Untuk diketahui, deebat publik kedua diikuti dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, yakni pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Yermias Bisay (BTM-Yes), pasangan nomor urut 2 Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).(*/bat)